Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar pemasok 1.110 gram atau 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari seorang lelaki berinisial FM (42) yang ditangkap pada Sabtu (5/3) di Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengetahui daerah asal pemasok 1,1 kilogram narkotika tersebut namun dia enggan menyebutkan karena masih dalam tahap pengembangan.

"Memang dari luar (Sultra), tapi (daerah pengirim) kami sudah tahu, tetapi kami tidak bisa jelaskan secara detail," katanya.

Dia menyampaikan kasus yang berhasil diungkap terkait tindak pidana peredaran gelap narkoba tersebut belum dapat dinaikkan statusnya karena masih dilakukan pengembangan.

Eka menyampaikan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sultra telah bergerak menuju ke daerah tempat asal barang haram tersebut untuk menangkap pemasok barang haram itu sehingga masuk di wilayah hukum Polda tersebut.

"Dalam penyelidikan ini kita tidak bisa meningkatkan, karena kami masih melakukan pengembangan juga kepada orang yang mengirim ini, tim kami masih bergerak ke sana (daerah asal pemasok)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada 5 Maret 2022 di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti (BB) 1.110 gram diduga narkotika jenis sabu pada Minggu (6/3) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari di sebuah rumah kosong yang sengaja disewa tersangka untuk menyimpan barang haram itu.

Eka menyebut, pihaknya telah mengendus barang haram itu dari luar Sulawesi Tenggara yang diarahkan melalui komunikasi telepon, sementara pengirim dan tersangka FM tidak saling mengetahui.

"Penerima dengan yang mengirim tidak mengenal satu sama lain, sudah saling percaya tinggal mengambil di suatu tempat dan hasil penjualannya akan dikembalikan melalui via transfer kepada orang yang mengirimkan barang itu," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024