Jakarta (Antara Sulut) - Partai Amanat Nasional menyambut baik dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Kita menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menghapus sekolah RSBI," Waki Sekretaris Jenderal PAN, Teguh Juwarno di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Teguh mengatakan, dihapusnya RSBI dan SBI merupakan bentuk penghilangan diskriminasi pendidikan di Indonesia.

Menurut Teguh, konsep RSBI menjadi sekolah percontohan memang baik, tetapi pada pelaksanaannya justru menjadi ajang eksploitasi.

"Yang punya uang bisa mendapat pendidikan yang layak. Sedangkan rakyat biasa tidak mendapat akses pendidikan yang memadai karena tidak ada biaya. Anak-anak orang miskin tapi pintar, tak dapat pelayanan dan kualitas baik dalam bidang pendidikan," kata Sekretaris Fraksi PAN itu.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera berbenah dan memperbaiki sistem pendidikan di tanah air, menyusul keputusan MK tersebut.

"Sekarang ini yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana membuat standar minimum pendidikan untuk semua sekolah di Indonesia," kata Teguh.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat membacakan putusan beregistrasi Nomor 5/PUU-IX/2012, di Gedung MK. @antarasulutcom


Pewarta : Antara
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024