Bogor (ANTARA News)
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya menemukan 776
ribu identitas yang membuat e-KTP lebih dari satu kali.
"Ada di Lampung, terus merekam (membuat) lagi di Jakarta, rekam (membuat) lagi di Sulawesi Selatan. Itu kita temukan 776.000," katanya di Bogor, Senin.
Padahal e-KTP nantinya merupakan kartu identitas tunggal (single identity number) yang menjadi dasar untuk mengurus berbagai keperluan warga negara, seperti untuk paspor, sertifikat tanah, nomor pokok wajib pajak dan dokumen lainnya.
Ia mengatakan, pola dari identitas ganda yang terekam dalam pembuatan e-KTP tersebut bermacam-macam seperti tanda tangan yang diubah serta tanggal dan tahun lahir yang diubah.
"Malah ada yang wajahnya diubah, dulu tidak pakai jenggot sekarang berjenggot, ada yang jilbab waktu rekam kedua tidak pakai jilbab. Ada yang namanya ganti, tadinya disingkat HM saja, yang satu lagi Haji Muhammad," katanya.
Sementara motifnya, menurut dia, bisa bermacam-macam, dari menguji kecanggihan alat untuk pembuatan e-KTP hingga memiliki banyak istri.
"Bisa karena punya istri banyak jadi di tempat semua istrinya direkam datanya karena dipaksa istrinya, karena dia kepala rumah tangga, bisa juga ada motif lain misalnya menguji Kemendagri ini canggih tidak alatnya," katanya.
Ia menambahkan, dirinya saat ini memiliki buku khusus yang mencatat secara lengkap rekaman identitas ganda tersebut.
"Jadi saya bisa perlihatkan satu persatu 776.000 itu saya punya datanya, nama, tanggal, di mana. Saya punya buku khusus," katanya.
Ia mengingatkan, pembuatan e-KTP hanya sekali dan apabila lebih dari itu, bisa dikenai sanksi pidana.
"Ada di Lampung, terus merekam (membuat) lagi di Jakarta, rekam (membuat) lagi di Sulawesi Selatan. Itu kita temukan 776.000," katanya di Bogor, Senin.
Padahal e-KTP nantinya merupakan kartu identitas tunggal (single identity number) yang menjadi dasar untuk mengurus berbagai keperluan warga negara, seperti untuk paspor, sertifikat tanah, nomor pokok wajib pajak dan dokumen lainnya.
Ia mengatakan, pola dari identitas ganda yang terekam dalam pembuatan e-KTP tersebut bermacam-macam seperti tanda tangan yang diubah serta tanggal dan tahun lahir yang diubah.
"Malah ada yang wajahnya diubah, dulu tidak pakai jenggot sekarang berjenggot, ada yang jilbab waktu rekam kedua tidak pakai jilbab. Ada yang namanya ganti, tadinya disingkat HM saja, yang satu lagi Haji Muhammad," katanya.
Sementara motifnya, menurut dia, bisa bermacam-macam, dari menguji kecanggihan alat untuk pembuatan e-KTP hingga memiliki banyak istri.
"Bisa karena punya istri banyak jadi di tempat semua istrinya direkam datanya karena dipaksa istrinya, karena dia kepala rumah tangga, bisa juga ada motif lain misalnya menguji Kemendagri ini canggih tidak alatnya," katanya.
Ia menambahkan, dirinya saat ini memiliki buku khusus yang mencatat secara lengkap rekaman identitas ganda tersebut.
"Jadi saya bisa perlihatkan satu persatu 776.000 itu saya punya datanya, nama, tanggal, di mana. Saya punya buku khusus," katanya.
Ia mengingatkan, pembuatan e-KTP hanya sekali dan apabila lebih dari itu, bisa dikenai sanksi pidana.