Manado, (Antara Sulut) - Belum ada satupun rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2012 Sulawei Utara yang ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Legislasi DPRD Sulawesi Utara, Victor Mailangkay di Manado Jumat mengatakan, pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 telah ditetakan sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kesebalas Raperda tersebut delapan merupakan inisiatif DPRD Sulut sedangkan tiga dari pemerintah provinsi," kata Mailangkay.

Mailangkay menambahkan, dari sebelas Raperda itu belum ada satupun yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Mailangkay, dari sebelas Reperda tersebut dua Raperda telah selesai naskah akademik masing-masing Raperda tentang pembuatan Perda dan Raperda tentang Pemberdayaan tenaga kerja daerah.

"Saat ini kedua Raperda tersebut sudah berada dalam pembahasan tingkat satu," katanya.

Menurut Mailangkay, untuk sembilan Raperda lainnya di Prolegda di tahun 2012 tersebut, sudah ditetapkan menjadi Prolegda tahun 2013.

Kesembilan Raperda itu terdiri dari enam Raperda usulan inisiatif DPRD dan tiga dari pemerintah provinsi. Dari enam Raperda itu, diharapkan pada masa sidang pertama tahun 2013 telah ada dua Raperda yang dibahas.

Kedua Raperda yang menjadi prioritas itu, masing-masing Raperda terkait perubahan Perda nomo 18 tahun 2000 tentang Perda larangan mabuk.

Serta Raperda terkait perubahan Perda nomor 38 tahun 2003 tentang Perda pengelolaan daerah pesisir berbasis masyarakat. @antarasulutcom.





Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024