Manado, (Antara Sulut) - Tercatat 15 orang narapidana (napi)  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado,  dapat remisi berkaitan hari raya keagamaan,  Natal 25 Desember 2012.

Kepala Rutan Manado, Julius Paat, Senin mengatakan remisi atau pengurangan hukuman yang akan diberikan tersebut  bervariasi dari 15 hari hingga satu bulan.

"Napi yang menerima remisi itu adalah para pelaku tindak pidana umum," kata Paat didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Verry Ngayow.

Sedangkan remisi bebas terhadap di rutan tersebut menurut Yulius Paat tidak ada, karena harus mengikuti  persyaratan-persyaratan yang berlaku.

"Untuk mendapatkan remisi bebas, napi  tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain,  minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang dalam hukuman dispilin karena melanggaran peraturan dan lainnya", kata Paat..

Dia mengatakan, pemberian remisi tersebut akan dilakukan pada saat hari Natal, 25 Desember 2012 selesai ibadah  perayaan Natal akan dibacakan nama-nama napi  yang mendapatkan remisi tersebut.

"Apabila  ada napi yang sebelum remisi tersebut dibacakan atau diberikan kemudian mereka  melakukan pelanggaran, maka remisi tersebut  akan dibatalkan," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024