Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Isran Noor bernomor 065/ 1104 /B.Org-TL tentang pembatasan pelaksanaan acara seremonial yang dilaksanakan perangkat daerah maupun mitra kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan terbitkan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Semua itu untuk mencegah terjadi penyebaran COVID-19 yang terus meningkat," kata HM Syafranuddin dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Rabu.
Menurut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, SE Gubernur Kaltim meminta perangkat daerah Pemprov Kaltim agar kegiatan yang dilaksanakan dan berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan, terkecuali rapat-rapat penting.
Sedangkan, rapat-rapat penting dapat dilaksanakan namun dengan peserta terbatas (20 persen dari kapasitas ruangan), dan lebih diutamakan melalui video conference.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat umum atau mitra kerja yang mengundang dan menghadirkan banyak orang serta menggunakan aset Pemprov Kaltim seperti gedung, ruang rapat dan lain-lain serta area terbuka dalam lingkungan instansi Pemprov Kaltim untuk sementara dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.
"Semua ini dilakukan, agar bersama-sama menjaga, sehingga penyebaran dan penularan virus tak meningkat," jelas Ivan.
Sementara, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/0528/B.Org 9 Februari 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai pemberitahuan selanjutnya," jelas Ivan.
Surat Edaran diterbitkan tertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan terbitkan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Semua itu untuk mencegah terjadi penyebaran COVID-19 yang terus meningkat," kata HM Syafranuddin dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Rabu.
Menurut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, SE Gubernur Kaltim meminta perangkat daerah Pemprov Kaltim agar kegiatan yang dilaksanakan dan berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan, terkecuali rapat-rapat penting.
Sedangkan, rapat-rapat penting dapat dilaksanakan namun dengan peserta terbatas (20 persen dari kapasitas ruangan), dan lebih diutamakan melalui video conference.
Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat umum atau mitra kerja yang mengundang dan menghadirkan banyak orang serta menggunakan aset Pemprov Kaltim seperti gedung, ruang rapat dan lain-lain serta area terbuka dalam lingkungan instansi Pemprov Kaltim untuk sementara dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.
"Semua ini dilakukan, agar bersama-sama menjaga, sehingga penyebaran dan penularan virus tak meningkat," jelas Ivan.
Sementara, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/0528/B.Org 9 Februari 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai pemberitahuan selanjutnya," jelas Ivan.
Surat Edaran diterbitkan tertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.