Manado, (Antara Sulut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang menjelaskan dasar aturan hukum yang jelas tentang izin pertambangan di Pulau Bangka Minahasa Utara.

"Gubernur jangan hanya mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Bupati Minahasa Utara yang mengizinkan investasi PT Mikro Metal Perdana di Pulau Bangka, tapi harus menjelaskan menurut aturan hukum tertulis," kata Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman di Manado, Sabtu.

Rakhman mengatakan, sebagai kepala daerah, pernyataan gubernur tersebut menunjukan bahwa perizinan pertambangan di Sulut tidak lepas dari pesoalan politik, dengan kata lain harus satu partai dengan kepala daerah.

"Pernyataan dukung gubernur tersebut kami anggap tak berkualitas, sebab tak ada dasar hukumnya," kata Rakhman.

Rakhman mengatakan, jika memang investasi tambang di pulau Bangka Minut tersebut, sesuai mekanisme, harus ada penjelasan ikutan mana yang ikut mekanisme itu.

"Kalau hanya mengeluarkan pernyataan tanpa penjelasan, akan menurunkan kualitas gubernur, karena dianggap tak paham aturan," kata Rakhman.

Pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekretaris Daerah Provinsi pernah mengeluarkan surat No. 540/624/Sekr-Ro.SDA, tertanggal 8 Maret 2012 yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara RI.

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa untuk permohonan rekomendasi izin pinjam pakai lahan/areal Hutan Produksi Terbatas untuk Pertambangan Biji Besi di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara oleh PT. Mikgro Metal Perdana tidak dapat disetujui.

Alasannya karena bertentangan dengan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan PP No.26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang.

Namun Bupati Minahasa Utara sudah mengeluarkan satu kuasa pertambangan) dan empat Surat Keputusan untuk PT Mikgro Metal Perdana. Untuk KP itu dengan nomor 171, SK No. 162, SK No. 151, SK No. 152 dan SK No. 183 yang objeknya ada di Pulau Bangka.

Dari sekian banyak surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara ada tiga surat keputusan yang dikeluarkan di tahun 2012 hanya untuk PT Mikgro Metal Perdana. @antarasulutcom

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024