Manado, (Antara Sulut) - Laki-laki berumur 40 tahun bernama Hairani Abraham, salah seorang warga Desa Lihunu (Pulau Bangka) Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya pada 3 November 2012 lalu.

Direktur Walhi Sulut, Edo Rakhman mengemukakan hal itu dalam pers rilis yang dikirimkan ke ANTARA di Manado, Selasa.

Meski kejadian pada sabtu malam di Desa Lihunu, namun pada saat melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut, pelapor masih terlihat menahan sakit di bagian tulang rusuk sebelah kiri.

"Pelaku yang diketahui oleh korban sebanyak 3 (tiga) orang dan di duga yang menjadi otak pengeroyokan tersebut justru sebagai Kepala Desa (Hukum Tua) dan dibantu oleh dua orang lainnya," katanya.
 
Berdasarkan pemaparan korban, kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari adanya keberatan dari pihak korban karena pelaku selaku Hukum Tua Desa Lihunu telah memasang patok atau tanda untuk rencana pembangunan sebuah proyek, tanpa meminta ijin atau melakukan komunikasi terhadap pihak keluarga korban sebagai pihak yang telah lama mengelola atau menguasai lahan tersebut.

"Korban bersama keluarga korban lainnya kemudian mencabut patok atau tanda tersebut sehingga diketahui oleh pelaku sebagai kepala pemerintahan di Desa Lihunu," katanya.
 
Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang menemui pelaku. Namun belum sampai di rumah pelaku, korban kemudian dicegat di sebuah jalan dan dikeroyok oleh 3 (tiga) orang, termasuk Hukum Tua yang juga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Beruntung pada saat kejadian tersebut, ada beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut sehingga korban tidak kesulitan untuk mencari saksi yang bisa membantu proses hukum selanjutnya," katanya.
 
Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan kemudian didampingi oleh Walhi Sulut melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulut tadi siang pukul 13.30 wita tanggal 5 November 2012. Penerima laporan adalah Briptu Rusalan Rahim dan diketahui oleh Kepala Siaga SPKT II yaitu Kompol Ganda P. Purba.

"Harapan korban sebagai pelapor tentu menginginkan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya dan benar-benar dilakukan secara profesional oleh aparat kepolisian Polda Sulut," katanya. @antarasulutcom.


Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024