Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara meningkatkan kapasitas pengelola dan operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna meminimalisasi kesalahan pengelolaan anggaran tersebut.

"Dana BOS merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus nonfisik," kata Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring di Tomohon, Senin.

Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.

Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien dan ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pengelolaan dana bantuan pemerintah berupa BOS pada pemerintah daerah dalam permendagri tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS meliputi pengelolaan dana BOS satuan pendidikan negeri pada pemerintah kabupaten kota dan satuan pendidikan swasta pada APBD provinsi melalui mekanisme hibah.

"Tanggung jawab bendahara dalam 'monitoring' (pemantauan) evaluasi dan pelaporan terkait dana BOS sangat berat, sehingga dipandang perlu untuk dibekali bagaimana pengelolaan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dia berharap, sosialisasi seperti ini memberikan manfaat besar dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS.

"Kami berharap para peserta yakni para bendahara dan operator dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS," katanya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon Juliana Dolvin Karwur, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, kepala SD dan SMP se-Kota Tomohon.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024