Manado (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"Penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang.  Selain sanksi bagi kepala daerah, Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah membuat kerja sama, dimana Kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada Kemendagri," ungkap Wali Kota Tomohon Caroll Senduk  mengutip Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemnedagri, Deddy Winarwan, di Tomohon, Kamis. 

Bagi daerah yang yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta dana perimbangan lainnya akan dikurangi. 

Selanjutnya, bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat sangat tinggi akan mendapat reward dari pemerintah pusat.

Wali Kota Caroll mengatakan, di awal tahun semua perangkat daerah fokus dalam penyusunan LPPD 2021 karena tersisa tiga bulan untuk menyampaikan laporannya. 

"Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon yang berdampak pada peningkatan  pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dia menegaskan, penyusunan LPPD akan mendapatkan perhatian serius dan hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penempatan pejabat.

"Akan terlihat siapa yang memiliki kinerja yang baik dan siapa yang kinerjanya kurang," ujarnya.

Dia berharap, tim penyusun dan perangkat daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini melaksanakan tupoksinya dengan baik, termasuk inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024