Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau ribuan peserta berusia di atas 56 tahun segera mengajukan pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami harap peserta yang berstatus aktif dan sudah memasuki usia di atas 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu di Manado, Kamis.

Sesuai data BPJAMSOSTEK Sulut sampai periode akhir November 2021, terdapat 27.866 nomor peserta dengan status non-aktif.

"Kemudian sebanyak 1.974 nomor peserta dengan status aktif terdaftar BPJAMSOSTEK Cabang Sulut dengan usia di atas 56 tahun yang memiliki saldo JHT," katanya.

Pihaknya mengimbau peserta aktif dan non aktif di atas usia 56 tahun bisa mengajukan pencairan saldo JHT melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Saat ini semua melalui aplikasi daring untuk pengajuan JHT dan unggah dokumen persyaratan selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.

Kemudian, katanya, mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan yakni kartu peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, surat Keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif.

Referensi Kerja/Surat Keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, Buku Tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024