Manado (Antara Sulut) - Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Harley Mangindaan, mengikuti rapat paripurna DPRD, Senin.
Rapat paripurna DRD tersebut bertujuan untuk mendengarkan Penjelasan Wali Kota Manado terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait dengan pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD).
"Bagian Keuangan dan Bagian Aset Sekretariat Daerah Kota Manado memiliki cakupan tugas yang cukup besar, namun memiliki kewenangan yang terbatas," kata Lumentut.
Menurutnya keterbatasan tersebut karena bagian keuangan dan aset berada di bawah Sekretariat Daerah dengan tingkat eselonering IIIA.
Ia menambahkan tugas Kabag Keuangan sebagai kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) menghadapi kendala yang sifatnya struktural organisasi, karena mengambil keputusan untuk Dinas dan Badan yang eseloneringnya lebih tinggi, yaitu IIB.
Karena itu, dipandang perlu meningkatkan status Bagian Keuangan yang di dalamnya disertai dengan penggabungan Bagian Aset, sehingga menjadi BPK-BMD kota Manado.
Tujuan pembentukan BPK-BMD adalah, memudahkan pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan, mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif, memudahkan pengendalian pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, pencatatan aset/barang milik daerah lebih tertib, dan pemanfaatan aset/barang milik daerah lebih optimal.