Manado (ANTARA) - Dari Bulan Januari hingga November 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp37 miliar
Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, di Manado, Selasa, mengatakan, penyerahan santunan itu meliputi tiga wilayah kerja yakni  Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara.
“Dari puluhan miliar santunan  yang sudah diserahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 23,3 miliar, luka-luka Rp 13 miliar, cacat tetap Rp 611 juta, penguburan Rp40 juta, ambulans Rp35 juta, dan P3K Rp168 juta," kata Pahlevi.
Pahlevi tanpa merinci mengatakan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 6,35 persen.
Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas.
Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.
Setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban lakalantas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat  bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024