Manado, (Antara Sulut) - Tim burus sergap (buser) Polada Sulawesi Utara dan Polres Tomhon berhasil  menangkap EFP alias Evho, buron tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006-2008.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Denny Adare di Manado Kamis mengatakan, tersangka tertangkap pada Rabu (5/9) disebuah perkebunan di Desa Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat oleh tim buser dan polres Tomohon..

"Tersangka Evho tertangkap oleh Tim Buser Polda Sulut bersama Polres Tomohon," kata Adare.

Denny Adare menambahkan,tersangka itu sudah sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari kepolisian.

"Saat ini tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sulut," katanya.

Menurut dia, kepolisian sementara merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam waktu dekat jika berkas tersebut telah rampung segera dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya dalam penanganan kasus APBD Kota Tomohon 2006-2008, kepolisian telah menetapkan empat tersangka.

Selain tersangka EP, terdapat tiga tersangka lainnya yakni JM mantan Sekretaris Kota Tomohon, JL mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuanga Daerah (PPKAD) Kota Tomohon dan FS, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon.

Untuk kedua tersangka JL dan FS tersebut, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024