Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran bernomor: 440/ 21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dobdokambey setelah rapat bersama dengan Forkopimda tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di provinsi itu.
Gubernur Sulut dalam surat edaran yang diterima di Manado, Minggu, menyebutkan perayaan Natal dan tahun baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, jemaat lainnya dapat mengikuti ibadah secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
Ditegaskan pula, pengelola tempat ibadah memastikan penerapan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, 'thermo gun' dan semua wajib menggunakan masker.
Diharapkan pula tidak melakukan pawai Natal dan tahun baru, sementara "open house" ditiadakan.
Selanjutnya, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat-tempat berkumpulnya warga dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Surat edaran itu juga memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib menjalani vaksinasi.
Gubernur dalam surat edaran itu mengatakan, mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Sementara itu pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan pemerintah provinsi.
Surat Edaran bernomor: 440/ 21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dobdokambey setelah rapat bersama dengan Forkopimda tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di provinsi itu.
Gubernur Sulut dalam surat edaran yang diterima di Manado, Minggu, menyebutkan perayaan Natal dan tahun baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, jemaat lainnya dapat mengikuti ibadah secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
Ditegaskan pula, pengelola tempat ibadah memastikan penerapan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, 'thermo gun' dan semua wajib menggunakan masker.
Diharapkan pula tidak melakukan pawai Natal dan tahun baru, sementara "open house" ditiadakan.
Selanjutnya, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat-tempat berkumpulnya warga dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Surat edaran itu juga memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib menjalani vaksinasi.
Gubernur dalam surat edaran itu mengatakan, mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Sementara itu pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan pemerintah provinsi.