Minahasa, (Antara Sulut) - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, akan memperkarakan pasangan Arianne F Nangoy dan Jeffri Mentu (AFN-JM), bila diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah melakukan verifikasi bukti dukungan

"Memang mereka masih ada waktu untuk melengkapi dukungannya sampai pada batas waktu 30 Agustus 2012, atau akhir bulan ini," kata Anggota Panwas Pilkada, Fentje Bawengan, di Minahasa Minggu.

Dia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan panitia pemungutan suara (PPS) pada saat melakukan verifikasi dukungan terhadap pasangan ini.

Dia mencontohkan, pada saat melakukan verifikasi di Kecamatan Langowan Timur, ditemukan seratusan dukungan yang bermasalah dari sekitar 500 dukungan yang dimasukkan ke KPUD.

"Bahkan kami menduga, di setiap desa, dukungan terhadap pasangan ini mengalami persoalan. Apalagi setelah diklarifikasi, ternyata tidak mendukung pasangan AFN-JM, karena tidak pernah dilakukan klarifikasi," kata dia.

Karena itu menurut dia, apabila KPU meloloskan pasangan ini, kata dia, panwas akan melimpahkan persoalan ini ke ranah hukum karena banyak saksi yang telah melaporkan pasangan ini, dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

"Salah satu indikasi adalah memalsukan bukti dukungan tanpa dilakukan klarifikasi terhadap pemberi dukungan," kata dia.

Selain itu menurut dia, apabila ditemukan KTP ganda, ataupun mencabut dukungan terhadap pasangan AFN-JM, pasangan ini harus mengganti dukungan sebanyak satu berbanding 100.

"Hal ini kami rasa cukup berat. Apalagi pada saat verifikasi banyak ditemukan kejanggalan dukungan terhadap pasangan ini. Menurut kami kecil kemungkinan pasangan AFN-JM akan lolos," kata dia.

Sebelum dinyatakan lolos verifikasi pasangan calon perseorangan, KPUD sementara melakukan cek ulang dukungan terhadap pasangan ini.

Minimal yang harus dipenuhi pasangan ini sebagaimana yang ditetapkan KPUD harus mencapai 16.791 dukungan.
(guntur/@antaras

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024