Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara bakal menerapkan disiplin yang lebih tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Adanya aturan baru ini maka penerapan disiplin bagi para ASN bakal lebih tegas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Minggu.

Dia mengungkapkan, sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah tersebut telah mengatur sanksi-sanksi yang sangat tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

"Bukan hanya ASN, sanksi juga diberikan kepada atasan yang tidak menindak PNS yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Dia mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah agar langsung memberikan tindakan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Jangan sampai akibat kelalaian, sehingga kepala perangkat daerah sendiri yang mendapatkan sanksi," ujarnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dan 28 hari secara akumulasi dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Jadi saya ingatkan seluruh jajaran, khususnya kepala SKPD, agar memahami aturan baru ini,” tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024