Manado (ANTARA) - Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pelajar di Kota Bitung, yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu, mengatakan, kedua pelaku diamankan itu masing-masing VT (16) dan FM (15), warga Pakadoodan, Maesa, Bitung.
"Keduanya ditangkap di Pakadoodan, Kota Bitung,"katanya.
Abast mengatakan keduanya diduga menganiaya seorang pelajar bernama Kris Paruntu (16), warga Watudambo, Minahasa Utara, pada Jumat (26/11), sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah Bitung Barat Dua, Maesa.
Siang itu, korban bersama seorang temannya sedang duduk di samping sebuah cafe di Bitung Barat Dua.
“Tiba-tiba VT dan FM bersama beberapa teman mereka langsung memukul korban dan temannya. VT lalu menikam rusuk kiri korban menggunakan pisau badik, sedangkan FM memukul dan menendang korban,” katanya.
Ia menambahkan setelah korban tak berdaya akibat mengalami luka cukup parah, para pelaku pun langsung melarikan diri.
Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak korban ke Polsek Maesa.
Pelaku VT ditangkap saat sedang berpesta minuman keras beralkohol bersama teman-temannya.
Petugas pun mendapati barang bukti sebilah pisau badik di dalam kamar VT.
Sedangkan FM ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024