Tomohon, (Antara Sulut) - Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendaftarkan dua varitas bunga Krisan "Kulo" dan "Riri" hasil budidaya petani bunga Kota Tomohon.

"Kulo artinya putih dan Riri artinya Kuning bila diartikan dalam bahasa Tombulu," kata Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman, saat meluncurkan dua varitas bunga Krisan pada pelaksanaan "Tomohon International Flower Festival" (TIFF) 2012, di Tomohon, Rabu.

Eman mengatakan, varitas Krisan Kulo dan Riri, telah dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani Kota Tomohon sejak masa kolonial Belanda dan menjadi ciri khas dari Kota Tomohon.

"Setelah diluncurkan varitas bunga ini, masyarakat dan petani bunga akan semakin kenal bahwa varitas bunga ini sudah diakui secara nasional dan diakui keunggulannya," kata Eman.

Dia mengatakan, varitas Kulo terdaftar dengan SK Menteri Pertanian Nomor 2276/kpts/SL-120/VIII/2012, sedangkan varitas Riri didaftarkan lewat SK Menteri Pertanian Nomor 2277/KPTS/SL-120/VIII/2012.

Dia mengatakan, sebagaimana Undang-udang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura, untuk dikembangkan secara legal satu varitas harus terdaftar, dan pemerintah daerah diharuskan mengembangkan varitas ini untuk diproduksi petani bunga lokal.

Eman mengatakan, Kota Tomohon merupakan salah satu kota di Indonesia yang punya peran strategis dalam gelar tekologi pengembangan bunga Krisan di kawasan timur Indonesia melalui budidaya pascapanen.

"Konsekwensi yang harus diterima adalah Kota Tomohon akan menjadi lokasi pengembangam bunga Krisan dan sekaligus menjadi satu-satunya daerah yang mengekspor bunga varitas ini karena tidak dimiliki oleh daerah lain," katanya.

Peluncuran varitas Krisan ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Holtikultura Hasanuddin Ibrahim, Wakil Menteri Parekraf Sapta Nirwandar, serta perwakilan dari negara sahabat dan pejabat daerah. @antarasulutcom.

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024