Manado (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan perusahaan galian C yang legal atau mempunyai izin untuk bisa kembali beroperasi, setelah ditutup dalam sepekan belakangan bersamaan penertiban sejumlah lokasi tambang ilegal di daerah setempat.
"Bagi usaha galian C yang legal sudah bisa kembali beroperasi sehingga angkutan dan kegiatan pekerjaan bisa kembali berjalan dan kebutuhan material di daerah bisa terpenuhi," kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur di Sampit, Kamis.
Hal itu merupakan salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD, Rabu(24/11). Rapat yang dipimpin Rudianur bersama Wakil Ketua II Hairis Salamad itu dihadiri perwakilan Komisi I, II, III dan IV.
Hadir dalam rapat itu Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam, Ketua Gapensi Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh dan anggotanya, pengurus Apernas, pemilik usaha galian C, pengusaha angkutan dan sopir truk. Turut hadir perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Berbagai masukan disampaikan pelaku usaha dan sopir terkait imbas tutupnya usaha galian C. Sudah 15 hari sopir tidak mendapat penghasilan, sementara kontraktor terancam sanksi karena tidak bisa menyelesaikan proyek fisik karena kesulitan mendapatkan material tanah uruk dan pasir.
"Anggota kami terancam, bahkan ada yang sudah dikenakan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu lantaran kesulitan mendapatkan tanah uruk untuk timbunan dan pasir cor," kata Shaleh.
Shaleh mengatakan, memang ada usaha galian C yang memiliki izin, namun tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Selain itu kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
Sementara itu Mahmud Dirham, perwakilan sopir berharap ada solusi agar mereka bisa kembali mencari nafkah mengangkut material. Jika ada pemilik galian C terkendala perizinan, dia berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pengurusan izin tersebut.
"Kami hanya mengangkut. Tolong kami. Beri kami ruang dan beri kami jalan. Kalau bisa permanen, atau setidaknya sementara waktu.Kami hanya ingin mencari nafkah," ujar Dirham.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam menyampaikan, berdasarkan data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk di seputaran Sampit terdapat 10 usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Ini kan ada yang legal, jadi kita ini dulu kita prioritaskan. Kalau perlu kita sama-sama mengeceknya ke lokasi bersama aparat untuk memastikannya. Kalau mereka ada kendala, mari kita diskusikan solusinya. Tidak perlu kita mengurus yang ilegal," ujar Rody.
Rody menegaskan, pemerintah sudah mengatur jelas teknis usaha pertambangan. Kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi.
Meski begitu pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C. Dia berharap pengusaha bisa mendapatkan izin galian C agar bisa menjalankan usaha secara legal sehingga juga memperlancar pelaksanaan pembangunan.
"Bagi usaha galian C yang legal sudah bisa kembali beroperasi sehingga angkutan dan kegiatan pekerjaan bisa kembali berjalan dan kebutuhan material di daerah bisa terpenuhi," kata Wakil Ketua I DPRD Rudianur di Sampit, Kamis.
Hal itu merupakan salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD, Rabu(24/11). Rapat yang dipimpin Rudianur bersama Wakil Ketua II Hairis Salamad itu dihadiri perwakilan Komisi I, II, III dan IV.
Hadir dalam rapat itu Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam, Ketua Gapensi Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh dan anggotanya, pengurus Apernas, pemilik usaha galian C, pengusaha angkutan dan sopir truk. Turut hadir perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Berbagai masukan disampaikan pelaku usaha dan sopir terkait imbas tutupnya usaha galian C. Sudah 15 hari sopir tidak mendapat penghasilan, sementara kontraktor terancam sanksi karena tidak bisa menyelesaikan proyek fisik karena kesulitan mendapatkan material tanah uruk dan pasir.
"Anggota kami terancam, bahkan ada yang sudah dikenakan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu lantaran kesulitan mendapatkan tanah uruk untuk timbunan dan pasir cor," kata Shaleh.
Shaleh mengatakan, memang ada usaha galian C yang memiliki izin, namun tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. Selain itu kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
Sementara itu Mahmud Dirham, perwakilan sopir berharap ada solusi agar mereka bisa kembali mencari nafkah mengangkut material. Jika ada pemilik galian C terkendala perizinan, dia berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pengurusan izin tersebut.
"Kami hanya mengangkut. Tolong kami. Beri kami ruang dan beri kami jalan. Kalau bisa permanen, atau setidaknya sementara waktu.Kami hanya ingin mencari nafkah," ujar Dirham.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Rody Kamislam menyampaikan, berdasarkan data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk di seputaran Sampit terdapat 10 usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Ini kan ada yang legal, jadi kita ini dulu kita prioritaskan. Kalau perlu kita sama-sama mengeceknya ke lokasi bersama aparat untuk memastikannya. Kalau mereka ada kendala, mari kita diskusikan solusinya. Tidak perlu kita mengurus yang ilegal," ujar Rody.
Rody menegaskan, pemerintah sudah mengatur jelas teknis usaha pertambangan. Kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi.
Meski begitu pihaknya siap membantu mendampingi pengusaha yang ingin mengurus izin galian C. Dia berharap pengusaha bisa mendapatkan izin galian C agar bisa menjalankan usaha secara legal sehingga juga memperlancar pelaksanaan pembangunan.