Manado, (Antara Sulut) - Sejumlah eks karyawan Coco Supermarket Departement Store Manado, kembali mendatangi DPRD Sulawesi Utara terkait dengan nasib mereka, Senin.

Kedatangan karyawan yang didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Utara (Sulut) tersebut diterima Ketua DPRD Sulut, Meiva Salindeho, Wakil Ketua DPRD Sulut Sus Pangemanan dan personel Komisi IV DPRD Sulut.

Wakil Sekretaris KSPSI Sulut Jeane Laluyan, mengatakan kedatangan tersebut untuk meminta supaya pihak pengusaha dapat menyelesaikan pesangon dari 112 karyawan.

"Menuntut supaya pesangon tersebut diselesaikan sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Manado," katanya usai pertemuan dengan DPRD Sulut.

Jeane Laluyan mengatakan, selain itu juga meminta supaya perusahaan dapat menyelesaikan hak-hak dari 15 tenaga kerja lainnya.

Sebab pada dasarnya mereka sudah tidak diakui oleh perusahaan karena sudah berakhir hubungan kerja.

"15 orang tersebut juga sebelumnya telah bersama-sama dengan 122 karyawan lainnya yang melakukan mogok kerja beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut Jeane, pada pertemuan tersebut telah meminta kepastian kepada DPRD pelaksanaan dengar pendapat, untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan instansi terkait.

Pada saat itu telah mendapatkan jawaban, pelaksanaan dengar pendapat tersebut pada Senin depan, (6/8).

"Para karyawan berharap, dengar pendapat tersebut dapat terlaksana, supaya persoalan ini segera teratasi," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Benny Rhamdani, mengatakan berharap agar anjuran dari instansi terkait itu dapat dilaksanakan pihak perusahaan.

"Perusahaan harus tunduk kepada anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja," kata Rhamdany.

Sebelumnya pada Senin (23/7), para karyawan Coco supermarket departement store tersebut telah mendatangi DPRD Sulawesi Utara dengan menyampaikan aspirasi yang sama. @antarasulutcom.




Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024