Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) membuat kebijakan khusus bagi PNS beragama Islam dikurangi jam kerja selama bulan suci Ramadhan.

Kabag Humas Pemprov Sulut, CH Sumampow, Senin di Manado, mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim mendapat pengurangan dua jam kerja setiap hari selama menjalankan ibadah puasa.

"Kalau biasanya pegawai apel pukul 08:00 wita, tetapi selama bulan Ramadhan khusus pegawai muslim diberikan dispensasi masuk pukul 08:30 wita, begitu juga jam pulang kantor biasanya pukul 16:00 wita, boleh pulang pukul 15:30 Wita," kata Sumampow.

Sumampow mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulut, DR. Sinyo Harry Sarundajang untuk menghormati bagi PNS yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Surat edaran itu, kata Sumampow telah diteruskan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditingkat provinsi, juga diharapkan pemerintah kota/kabupaten di propinsi tersebut juga melakukan hal serupa.

Pada kesempatan itu, kata Sumampow, Gubernur Sulut disetiap kesempatan selalu meminta kepada segenap lapisan masyarakat non muslim di daerah tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Disetiap bulan puasa, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang bersama jajarannya melakukan safari Ramadhan di daerah - daerah tingkat II sambul berbuka puasa bersama umat muslim, kata Sumampou. @antarasulutcom.

Pewarta : Kumajas Jootje
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024