Tomohon, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan asesmen untuk menguji kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang akan memegang jabatan.

"Mekanisme pengangkatan pegawai negeri sipil dalam suatu jabatan struktural telah mengalami perubahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk di Tomohon, Kamis.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik.

Selain itu, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Diharapkan juga mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Wali Kota menambahkan, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan melalui profesionalisme terkait kompetensi ASN memerlukan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan aparatur dengan kriteria yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki atau "The right man on the right place", katanya.

Wali Kota menambahkan, "Assessment Center" untuk memprediksi kompetensi seorang pejabat sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Kompetensi Manajerial PNS.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan Menggunakan Assessment Center.

"Proses ini bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi seorang pegawai yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan dalam bidang sumber daya manusia, baik untuk kepentingan organisasi maupun untuk individu pegawai tersebut," sebutnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024