Manado, (Antara Sulut) - Orang yang mengedarkan uang rupiah tiruan dengan maksud sebagai mainan anak-anak atau kepentingan lainnya, terancaman dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.

"Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal(34) dengan jelas mengatur ketentuan pidana peniru atau penyebar rupiah tiruan, akan dipidana kurungan hingga satu tahun dan denda paling tinggi Rp200 juta," kata Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan(DJPB) Kemenkeu, Rudy Widodo pada sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 di Manado, Selasa.

Rudy mengatakan, bagi peniru rupiah hanya boleh dilakukan untuk tujuan pendidikan dan promosi, tetapi itupun harus menyertakan tulisan "spesimen" pada uang yang dijadikan contoh tersebut.

"UU Nomor 7 tahun 2011 merupakan dasar hukum yang diarahkan mendorong kecintaan terhadap mata uang Indonesia, karena itu tidak diperkenankan meniru ataupun mengedar uang tiruaan tersebut," kata Rudy.

Ketentuan pasal ini, kata Rudy termasuk uang rupiah yang ukurannya berbeda dengan uang asli, ini tetap dianggap pelanggaran dan ada sanksi hukumnya.

Rudy mengatakan, dengan ketentuan ini, maka tidak diperkenankan lagi masyarakat membuat atau menjual mainan dalam bentuk rupiah yang bentuknya mirip mata uang alat pembayaran sah Indonesia.

Sementara menyangkut pelaksanaan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 di Kota Manado, karena daerah ini sedang berkembang pariwisatanya yang pasti banyak wisatawan mancanegara.

"Penggunaan rupiah di Indonesia merupakaan keharusan bagi siapa saja yang berada di wilayah RI, dan sosialisasi ini ingin menjelaskan dasar hukum guna terus meningkatkan kecintaan terhadap rupiah
(guntur/@antarasulutcom/T.G004/B/M031/M031) 26-06-2012 17:41:24

Pewarta : Guido Merung
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024