Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara berharap pemerintah merevisi kembali "Border Crossing Agreement" (BCA) antara Indonesia-Filipina untuk pengembangan ekonomi daerah.
"BCA tersebut sudah berlangsung sejak 1970 atau sekitar 30 tahun lalu. Kami harap perjanjian lintas batas ini bisa direvisi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud Djemi Gagola, di Manado, Senin.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus direvisi dalam butir-butir perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Filipina.
Warga Filipina yang melintas batas di Pulau Miangas di Kabupaten Talaud dan Marore di Kabupaten Sangihe, menurut dia, transaksinya tidak boleh melebihi 250 dolar AS setiap orang.
Selain itu, warga Filipina hanya dibolehkan melintas batas di ke dua pulau dan tidak bisa menjangkau hingga ibu kota kabupaten apakah itu di Sangihe atau Talaud.
"Kami berharap nilai transaksi dapat ditingkatkan. Kemudian wilayah atau lingkup lintas batas dapat diperluas dan tidak hanya dibatasi untuk Pulau Miangas dan Marore," harapnya.
Ia juga mengatakan, untuk tukar menukar barang secara ilegal antara warga Miangas atau Marore hanya berada di ke dua pulau itu karena harus melalui pengecekan petugas BCA.
Tapi ada juga produk-produk dari Filipina yang masuk hingga ke ibu kota kabupaten secara ilegal karena tidak melalui BCA. "Memang harus melalui kajian matang. Tapi harapan kami mudah-mudahan pemerintah bisa melakukan revisi sehingga bisa berdampak pada pergerakan ekonomi," katanya.
Di Pulau Miangas dan Marore, dua pulau yang berbatasan dekat dengan Filipina dibangun dua kantor BCA yang bertugas mengawasi lalu lintas barang dan manusia. Indonesia dan Filipina sama-sama menugaskan warganya di BCA ini.
***2***
(T.pso-305/B/S004/S004) 25-06-2012 09:46:38
"BCA tersebut sudah berlangsung sejak 1970 atau sekitar 30 tahun lalu. Kami harap perjanjian lintas batas ini bisa direvisi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud Djemi Gagola, di Manado, Senin.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus direvisi dalam butir-butir perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Filipina.
Warga Filipina yang melintas batas di Pulau Miangas di Kabupaten Talaud dan Marore di Kabupaten Sangihe, menurut dia, transaksinya tidak boleh melebihi 250 dolar AS setiap orang.
Selain itu, warga Filipina hanya dibolehkan melintas batas di ke dua pulau dan tidak bisa menjangkau hingga ibu kota kabupaten apakah itu di Sangihe atau Talaud.
"Kami berharap nilai transaksi dapat ditingkatkan. Kemudian wilayah atau lingkup lintas batas dapat diperluas dan tidak hanya dibatasi untuk Pulau Miangas dan Marore," harapnya.
Ia juga mengatakan, untuk tukar menukar barang secara ilegal antara warga Miangas atau Marore hanya berada di ke dua pulau itu karena harus melalui pengecekan petugas BCA.
Tapi ada juga produk-produk dari Filipina yang masuk hingga ke ibu kota kabupaten secara ilegal karena tidak melalui BCA. "Memang harus melalui kajian matang. Tapi harapan kami mudah-mudahan pemerintah bisa melakukan revisi sehingga bisa berdampak pada pergerakan ekonomi," katanya.
Di Pulau Miangas dan Marore, dua pulau yang berbatasan dekat dengan Filipina dibangun dua kantor BCA yang bertugas mengawasi lalu lintas barang dan manusia. Indonesia dan Filipina sama-sama menugaskan warganya di BCA ini.
***2***
(T.pso-305/B/S004/S004) 25-06-2012 09:46:38