Manado (ANTARA) - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Dumai Datuk Sri Syahruddin Husein mengecam segala aktivitas penyakit masyarakat yang berkembang di daerah ini, khususnya praktik gelanggang permainan (gelper) anak berbau judi yang kian marak kini.
"Bukan hanya kini, gelper itu sudah cukup lama beroperasi di Kota Dumai dan sekitarnya. Aktivitas perjudian ini meresahkan masyarakat karena banyak mudaratnya, mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja," kata Datuk Sri Syahruddin Husein saat dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, aktivitas judi gelper ini mampu membuat pemainnya malas bekerja. Berharap menang di meja perjudian untuk membawa uang pulang, kemudian ketagihan dan main lagi, main lagi, dan sudah jelas ini salah dan menyesatkan.
Karena banyak mudaratnya itu, katanya lagi, bahkan LAM Dumai pun pernah membuat pernyataan yang sama bahwa apa pun yang dibuat warga di Dumai jika ada manfaat akan didukung, akan tetapi jika membawa mudarat dilarang keras beroperasi di Dumai.
"Untuk menghentikan judi gelper itu, pada tahun sebelumnya, LAM Dumai telah meminta Mabes Polri, bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi gelper," katanya lagi.
Gelanggang permainan yang dibolehkan beroperasi tentunya harus sudah sesuai aturan Pemkot Dumai berupa izin operasionalnya. Ini akan didukung LAM Dumai, jika menyalahi aturan Pemkot Dumai harus menutupnya.
Datuk Sri kembali meminta pers di Dumai berani melakukan liputan investigasi terkait praktik judi gelper yang cenderung beroperasi secara terselubung. "Kabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakkan penggawa adatnya sebagai penjaga kampung, negeri dan penegak hukum adat di Dumai," katanya pula.
Ketua Pemuda Pancasila Kota Dumai Abdul Kadir mengatakan, praktik judi gelper yang bermodus permainan anak, namun faktanya adalah aktivitas orang dewasa berjudi. Liciknya pengelola, cenderung menarik minat pemain pertama, dengan memberikan kesempatan menang beberapa kali terlebih dahulu, agar pada permainan berikutnya mereka berminat main kembali. Dan begitu seterusnya, sehingga telah mengakibatkan banyak warga yang kecanduan.
"Sudah banyak warga yang terjerumus, dampaknya hancur secara ekonomi. Mirisnya pengelola judi gelper masih terus beroperasi bermodus untuk menggaji tenaga kerja, maka gelper ini justru masih saja berkembang dan terkesan sulit 'tersentuh' hukum. Butuh keseriusan semua pihak untuk memberantas praktik perjudian gelper itu, jika dibiarkan akan makin banyak lagi warga Dumai terjerumus perjudian tersebut," katanya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Dumai tercatat penyidik dari Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah melimpahkan 16 tersangka dilengkapi dengan berkas perkara judi berkedok gelper anak kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis (13/10/2016).
Para tersangka yang dilimpahkan merupakan orang yang berperan--dalam bisnis perjudian di dua gelanggang permainan Kota Dumai, yakni Lucky Zone di Jalan Hasanuddin dan Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan.
Selanjutnya pada 15 Desember 2016, karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas I.A memvonis 8 bulan penjara masing-masing terhadap sembilan terhukum, yakni Surya Chandra, Sugianto alias Alex, Tony Raya, Hendra, Asen, Boby Chandra, Apri alias Acin, Eva Yusnita, dan Chintya Wulandari.
Para terhukum berperan sebagai pemain, kasir, dan humas judi gelper. Selain alat permainan, dimusnahkan juga uang tunai sebesar Rp27 juta dirampas untuk negara.
"Bukan hanya kini, gelper itu sudah cukup lama beroperasi di Kota Dumai dan sekitarnya. Aktivitas perjudian ini meresahkan masyarakat karena banyak mudaratnya, mendidik warga untuk bermalas-malasan dan tidak mau bekerja," kata Datuk Sri Syahruddin Husein saat dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, aktivitas judi gelper ini mampu membuat pemainnya malas bekerja. Berharap menang di meja perjudian untuk membawa uang pulang, kemudian ketagihan dan main lagi, main lagi, dan sudah jelas ini salah dan menyesatkan.
Karena banyak mudaratnya itu, katanya lagi, bahkan LAM Dumai pun pernah membuat pernyataan yang sama bahwa apa pun yang dibuat warga di Dumai jika ada manfaat akan didukung, akan tetapi jika membawa mudarat dilarang keras beroperasi di Dumai.
"Untuk menghentikan judi gelper itu, pada tahun sebelumnya, LAM Dumai telah meminta Mabes Polri, bersama OKP dan FPI saat itu untuk menyapu bersih semua aktivitas judi gelper," katanya lagi.
Gelanggang permainan yang dibolehkan beroperasi tentunya harus sudah sesuai aturan Pemkot Dumai berupa izin operasionalnya. Ini akan didukung LAM Dumai, jika menyalahi aturan Pemkot Dumai harus menutupnya.
Datuk Sri kembali meminta pers di Dumai berani melakukan liputan investigasi terkait praktik judi gelper yang cenderung beroperasi secara terselubung. "Kabari kami, mari kita kontrol bersama. LAM Dumai akan menggerakkan penggawa adatnya sebagai penjaga kampung, negeri dan penegak hukum adat di Dumai," katanya pula.
Ketua Pemuda Pancasila Kota Dumai Abdul Kadir mengatakan, praktik judi gelper yang bermodus permainan anak, namun faktanya adalah aktivitas orang dewasa berjudi. Liciknya pengelola, cenderung menarik minat pemain pertama, dengan memberikan kesempatan menang beberapa kali terlebih dahulu, agar pada permainan berikutnya mereka berminat main kembali. Dan begitu seterusnya, sehingga telah mengakibatkan banyak warga yang kecanduan.
"Sudah banyak warga yang terjerumus, dampaknya hancur secara ekonomi. Mirisnya pengelola judi gelper masih terus beroperasi bermodus untuk menggaji tenaga kerja, maka gelper ini justru masih saja berkembang dan terkesan sulit 'tersentuh' hukum. Butuh keseriusan semua pihak untuk memberantas praktik perjudian gelper itu, jika dibiarkan akan makin banyak lagi warga Dumai terjerumus perjudian tersebut," katanya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Dumai tercatat penyidik dari Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung telah melimpahkan 16 tersangka dilengkapi dengan berkas perkara judi berkedok gelper anak kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis (13/10/2016).
Para tersangka yang dilimpahkan merupakan orang yang berperan--dalam bisnis perjudian di dua gelanggang permainan Kota Dumai, yakni Lucky Zone di Jalan Hasanuddin dan Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan.
Selanjutnya pada 15 Desember 2016, karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas I.A memvonis 8 bulan penjara masing-masing terhadap sembilan terhukum, yakni Surya Chandra, Sugianto alias Alex, Tony Raya, Hendra, Asen, Boby Chandra, Apri alias Acin, Eva Yusnita, dan Chintya Wulandari.
Para terhukum berperan sebagai pemain, kasir, dan humas judi gelper. Selain alat permainan, dimusnahkan juga uang tunai sebesar Rp27 juta dirampas untuk negara.