Tangerang (Antara Sulut) - Sherny Kojongian membantah kabur dari Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,95 Triliun.
Afrian Bondjol selaku kuasa hukum Sherny Kojongian ditemui di Lapas Wanita Tangerang, Rabu, menuturkan bila kliennya tersebut pada tahun 1999 pergi meninggalkan Indonesia ke Amerika Serikat untuk mencari perlindungan.
Hal tersebut dilakukan karena kondisi Indonesia pada tahun 1998 sedang mencekam. Lalu, permohonan suaka politiknya tersebut dikabulkan dan tinggal di Amerika hingga saat ini bersama keluarganya.
Karena merasa sudah nyaman dan bisnisnya berkembang, pada tahun 2007, Sherny mengajukan diri menjadi Warga Negara Amerika Serikat.
Tetapi, permohonanya tersebut ditolak karena Sherny masuk dalam buronan dan dicari Interpol sebab sedang tersandung kasus.
Setelah diselidiki, ternyata Sheny sudah mendapat vonis penjara selama 20 tahun terkait kasus BLBI pada tahun 2002.
"Jadi, saat sidang itu berlangsung hingga ada ketetapan vonis, Sheny tidak pernah tahu hingga ikut serta dalam sidang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengajukan PK kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan sidang kembali dengan harapan Sheny dapat memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Sheny sudah siapkan seluruh berkas dan keterangan yang di butuhkan terkait kasus tersebut. Karena selama ini dinilainya sepihak," katanya.
Kepala Lapas Wanita Tangerang Etty Nurbaiti mengatakan, terhitung mulai hari ini, Sherny Kojongian mulai menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
"Sherny terhitung mulai hari ini menjalani hukuman penjara di Lapas Wanita Tangerang selama 20 tahun dari kasus yang menjeratnya," kata Etty Nurbaiti.
Ia menjelaskan, Sherny tiba di Lapas Wanita Dewasa Tangerang pukul 11.30 WIB yang di kawal petugas kepolisian dan Kejaksaan Agung serta Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Lalu, kabar mengenai penahanan Sherny di Lapas Wanita Tangerang, baru diperolehnya sehari sebelumnya dari Kejagung bila akan ada pelimpahan dari LP di Pondok Bambu.
Adapun alasan pemindahan penahanan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci. Namun, status Sherny sudah di vonis sehingga pihaknya pun menerima.
"Karena sudah ada keputusan tetap terhadap kasusnya, maka kami pun menerimanya dan koordinasi dari Kejagung," katanya.
Diberitakany sebelumnya, Sherny mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823 dari Singapura.
Sherny dikawal pejabat imigrasi Amerika Serikat yang dipimpin Leon Jennifer didampingi seorang stafnya kemudian dilakukan serah terima dengan ke pejabat Imigrasi Indonesia dan selanjutnya diserahkan ke tim terpadu pemburu koruptor yang diketuai Darmono.
Sebelumnya, petugas dinas imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat (ICE), Rabu menyerahkan Sherny Kojongian Saroha, mantan direktur eksekutif bank swasta di Indonesia yang menjadi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sherny divonis 20 tahun penjara bersama rekannya di Bank Bank Harapan Sentosa atau BHS , Eko Hadi Putranto dan Hendra Rahardja yang meninggal di lokasi pelariannya di Australia. Sherny melarikan diri ke AS pada 2002, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah. @antarasulutcom.