Manado, (Antara Sulut) - Tiga kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara, akan dimekarkan, yakni diwilayah Kecamatan Dumoga.

 "Secara fisik dan kewilayahan sudah memenuhi persyaratan  pemekaran, namun masih harus kelengkapan  administrasinya," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, mecky Onibala, di Manado, Rabu.

Syarat administrasi yang harus dilengkap menurut Onibala, adalah peta wilayah yang menjelaskan tentang batas, ada titik koordinat antar daerah serta dokumen hibah tanah atau bangunan.

Dia menjelaskan, tiga kecamatan yang akan dimekarkan tersebut, yakni Dumoga yang akan dimekarkan dari Kecamatan Dumoga Timur,Dumoga Utara dimekarkan jadi Dumoga Tengara sedangkan Dumuga Barat akan jadi satu wilayah yakni Dumuga Tengah.

"Sangat diharapkan presidium maupun pemerintah kabupaten, secepatnya melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang hingga pekan depan," Kata Onibala.

Sementara itu ditambahkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Noudy Tendean mengatakan, persiapan pemekaran wilayah kecamatan diperlukan sebagai komitmen seluruh desa yang masuk dalam pemekaran.

Menurut dia, dalam penentuan ibu kota kecamatan diharapkan tidak terjadi tarik menarik serta mempertegas batas masing-masing wilayah kecamatan pemekaran dengan melibatkan kecamatan/desa sekitar dalam penentuan titik koordinat.

"Hal ini penting agar tidak terjadi konflik batas wilayah di kemudian hari," tegas mantan Tendean, mantan direktur IPDN regional Sulut.

Dia mengatakan, prinsipnya Pemprov Sulawesi Utara sangat mendukung usul pemekaran kecamatan yang di usulkan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Hanya saja menurut dia, usulan pemekaran harus berdasarkan aturan perundang-undangan sebagaimana disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

"Sepanjang persyaratan sesuai dengan peraturan bisa dipenuhi, hal ini akan mempercepat proses diterbitkannya rekomendasi gubernur," kata dia.
(guntur/@antarasulutcom/T.pso-305/C/M031/M031) 05-06-2012 16:30:15

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024