Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bertekad kedepan akan menjadikan beberapa kawasan penting bebas dari rokok

"Kami siap melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dituangkan dalam surat edaran Kemendagri untuk membebaskan beberapa kawasan penting bebas dari asap rokok", tandas Wali Kota Manado, Vicky Lumentut saat menandatangani Deklarasi Manado tentang bebas rokok pada acara Munas Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Kamis di Manado.
 
Menurut Lumentut, dengan adanya edaran Kemendagri tersebut,  lokasi yang akan dijadikan sebagai kawasan tanpa asap rokok akan diperluas, bukan hanya di kantor wali kota saja, tetapi akan menjangkau  ke pusat-pusat perbelanjaan, bandara, hotel, rumah sakit dan kawasan lainnya.

"Kami akan mengatur dan membicarakan dengan semua pihak, agar bisa dilaksanakan dengan benar, tanpa merugikan orang lain sbagai perokok aktif," kata Lumentut.

Lumentut menambahkan, peringatan hari tanpa tembakau tahun 2012 ini diapresiasi APEKSI yang saat ini mengadakan Munas di Manado dengan mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok yang disebut dengan
"Deklarasi Manado" yang  ditandatangani para wali kota se Indonesia dan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, I Made Suwasno.

Edaran Mendagri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tersebut telah disampaikan kepada kepala-kepala daerah  sejak 11 Maret 2011 yang mewajibkan seluruh kabupaten dan kota harus terbebas dari asap rokok.

"Edaran ini juga mewajibkan seluruh DPRD dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing, yang menegaskan pengaturan KTR, peran serta masyarakat, pembentukan satuan tugas penegak KTR, larang dan kewajiban sampai sanksi pelanggaran", ungkapnya.

Selain itu, kepala daerah dapat mengkoordinasikan pelaksanaan KTR melalui pelaksanaan lintas program SKPD terkait, lembaga masyarakat hingga dunia usaha.

Melakukan sosialisasi melalui media massa, dan melaporkannya kepada menteri Kesehatan melalui Dirjen  Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan serta Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemendagri.



(T.KR-JHB/B/M031/M031) 31-05-2012 18:03:28

Pewarta : Joice Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024