Manado (ANTARA) - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Jawa Tengah, melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik seorang wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono mengatakan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
"KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.
Menurut dia, pemblokiran itu dilakukan dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," tutur dia.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pemblokiran rekening tersebut telah dilaksanakan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cilacap pada hari Kamis (4/11) dengan dihadiri penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, dua orang JSPN, serta dua orang saksi.
Dalam hal ini, JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, mengungkapkan maksud dan tujuan, serta membuat berita acara. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Wahyu berharap.
Dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono mengatakan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
"KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.
Menurut dia, pemblokiran itu dilakukan dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," tutur dia.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pemblokiran rekening tersebut telah dilaksanakan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cilacap pada hari Kamis (4/11) dengan dihadiri penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, dua orang JSPN, serta dua orang saksi.
Dalam hal ini, JSPN menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, mengungkapkan maksud dan tujuan, serta membuat berita acara. Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, pihak yang hadir telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Wahyu berharap.