Manado (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan seorang tersangka pelaku pencurian kepada kejaksaan negeri setempat, sebagai upaya untuk menuntaskan perkara hukum dalam kasus tersebut.

“Ada pun tersangka yang kita serahkan ini berinisial SA, 45 tahun, warga Desa Sapek, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu.

Menurut AKP Macfud, tersangka SA sebelumnya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik masyarakat di daerah itu.

Ada pun barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan, diantaranya berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam merah nomor Polisi BL 6438 VE, dengan nomor rangka: MH1JB91188K382962 nomor mesin :JB91E1382668 yang sudah tidak ada nomor polisinya dan badan kendaraan.

Kemudian satu buah kunci mobil yang sudah diasah merek Mitsubishi warna perak, satu buah kunci mobil merk Mitsubishi warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk Honda, serta satu batang kunci L warna cokelat dengan ukuran 9 cm  yang sudah dimodifikasi.

Dalam perkara ini, kata dia, polisi menjerat tersangka SA dalam perkara tindak pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 huruf ke 5e KUHPidana.

AKP Machfud juga menegaskan pihak kepolisian di Nagan Raya akan terus berupaya menciptakan rasa aman di masyarakat, dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang terjadi di daerah ini, katanya menegaskan.
 

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024