Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, meringkus SM 46 tahun warga Batuputih Bawah Kota Bitung, salah satu  dari empat  pria sindikat peredaran uang palsu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan  SM diamankan di Perum Viola Matungkas, Minahasa Utara.
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minahasa Utara, bahwa ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Ia mengatakan dari informasi itu, tim  melakukan pengembangan dan  meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut.
 VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.
“Tim lalu menangkap SM dan mendapati uang palsu sebesar Rp1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan uang palsu sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung,” kata Abast.
Ia menambahkan selanjutnya tim mendatangi rumah K dan mendapati upal sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS.
Hasil penyidikan terhadap SM didapati uang palsu sebesar Rp162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp202,2 juta.
“Uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp37,3 juta, diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan upal agar mendapat uang kembalian asli,” kata Abast.
Abast mengatakan SM juga mengaku, uang palsu tersebut diberikan oleh tiga pria yaitu, SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan upal kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truk barang dari Makassar menuju Manado,” katanya.
Menurut Abast, tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob  menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.
Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Abast mengatakan pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024