Manado, (Antara Sulut) - Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sinarta Sembiring SH, tidak membayangkan bakal ditempatkan di salah satu pulau terluar di Sulawesi Utara tersebut, namun kini dia justru mengagumi pulau kaya potensi tersebut.

"Kabupaten Sangihe berpotensi untuk maju, punya potensi perikanan, lautnya luas, terdapat kebun pala, cengkih dan kopra," ujar pria asal Brastagi, Sumatera Utara, yang dipromosikan ke Kepulauan Sangihe pada 2009 lalu atau sudah tiga tahun lebih mendiami pulau tersebut.

Ada tiga kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara yakni Kabupaten Sitaro yang terdiri dari tiga kepulauan masing-masing Pulau Siao, Tahulandang dan Pulau Biaro. Kabupaten dengan ibukota Ondong tersebut paling dekat dengan Manado dibandingkan kepulauan lainnya.

Kemudian Kabupaten Sangihe dengan ibukota Tahuna. Talaud memiliki 145 pulau, 30 pulau diantaranya berpenghuni. Salah satu pulau tersebut adalah Pulau Marore yang dekat dengan Filipina. Di pulau tersebut juga disiagakan TNI yang bertugas secara bergiliran.

Selanjutnya adalah Kabupaten Talaud dengan ibukota Melonguane. Di ibukota kabupaten tersebut terdapat lapangan pesawat terbang perintis seperti halnya Tahuna. Sedangkan pulau yang berbatasan dengan Filipina adalah Pulau Miangas. Di pulau tersebut juga disiagakan TNI secara bergiliran.

Perjalanan menuju Tahuna dari Manado, ibukota Provinsi Sulawesi Utara, ditempuh selama 11 jam perjalanan. Keberangkatan kapal hanya tiap Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan penerbangan dengan menggunakan pesawat, Wing, ke Tahuna dan Melonguane, hanya seminggu sekali.

Sinarta Sembiring tidak hanya ditunjuk menjadi Kepala Kejari Tahuna namun juga mengepalai Kejari Cabang Siau.

Menceritakan pengalamannya meniti karir di kejaksaan, Sinarta mengatakan lulus kuliah 1988 dirinya masuk ke kejaksaan agung sebagai staf tata usaha (TU) selama satu tahun.

Pada 1991 dia mengikuti pendidikan jaksa, kemudian pada September 1991 dia ditugaskan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 1994, lantas pindah sebagai Kasubsi Pitsus Kejari Tenggarong, Kalimantan Timur.

Pada 1997 dipindah ke Kejari Tanah Grogot, Kalimantan Timur, hingga 1999, kemudian pindah lagi ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi hingga 2005. Di dua tempat tersebut Sinarta jabatannya sama sebagai Kasi Intel.

Kemudian pada 2005 menjadi jaksa pengacara negara di Kejaksaan Tinggi, Sumatra Utara. Disini dia menjadi pengacara BUMN sejumlah PTPN, diantaranya menangani pencurian kelapa sawit. Tugas tersebut dia jalani hingga 2008.

Setelah itu Sinarta dipindah sebagai Kepala Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Ambon, baru setelah itu pindah ke Kejaksaan Negeri Tahuna.

Selama pindah ke berbagai tempat semua keluarganya ikut serta termasuk saat ke Tahuna, kecuali anak sulungnya yang saat ini sedang belajar di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Anak nomor dua saat ini kelas III SMA Katholik Rex Mundi, Manado. Di sekolah dia diasramakan.

Anak nomor tiga yang sekolah di Tahuna bahkan meraih prestasi membanggakan. "Anak saya nomor dua, Jose Basita, juara satu SD Katholik Tahuna. Kemudian berhasil menjadi juara dua siswa teladan Sulawesi Utara," ujarnya.

        
                           Taat hukum
Kejaksaan Negeri Tahuna saat ini hanya memiliki tujuh orang jaksa yang berasal dari luar Kepulauan Sangihe. Sedangkan tenaga administrasi berasal dari daerah setempat.

"Ada jaksa yang sudah lima tahun dinas di Sangihe dan hingga saat ini belum pindah. Persoalannya bukan nggak mau pindah, tetapi mencari penggantinya belum ada. Kalau sudah jenuh dimarahi juga ndak mempan. Karena itu bagaimana membuat mereka betah," kata Sinarta.

Kalau ada yang benar-benar jenuh mereka akan rela kehilangan jabatan asalkan bisa kembali ke daerah asalnya.

Menurut Sinarta, idealnya Tahuna memiliki 15 orang jaksa mengingat banyaknya perkara yang mesti ditangani belum termasuk fungsi penyuluhan hukum.

"Perkara pidana umum 180 setahun, perikanan 60 perkara dan perkara korupsi tahun lalu sebanyak enam orang," katanya.

Hingga saat ini belum ada insentif khusus bagi jaksa yang ditugaskan di daerah perbatasan seperti guru atau TNI.

Dengan kondisi daerah yang wilayahnya terdiri banyak kepulauan, dalam penanganan perkara butuh perjuangan, apalagi kalau perkaranya di Pulau Saranggani dekat Pulau Marore, yang memerlukan perjalanan dua jam melalui laut.

"Kalau tempatnya jauh, manggil saksi repot, namun yang lebih repot manggil terdakwa. Tempatnya jauh kalau ndak ditahan repot. Namun berdasarkan pengalaman selama ini warga Sangihe taat hukum. Belum pernah ada yang melarikan diri," katanya bangga.

Sinarta mengatakan orang Sangihe patuh terhadap hukum sehingga kalau dipanggil kejaksaan pasti datang.

"Yang menimbulkan masalah kadang adalah kalau mendatangkan saksi kemudian minta biaya, menurut undang-undang memang ongkos saksi dibiayai, namun anggarannya belum ada. Kalau mereka minta ya kami mesti kasih," katanya.

Sepanjang karir perjalanannya sebagai jaksa, dia merasakan ketenangan bertugas di Tahuna dan Sitaro. "Terus terang selama bertugas di Ambon dan Medan saya banyak stress, di Tebing Tinggi saya pernah didatangi massa 250 orang," katanya.

Kalau menangani sidang Tipikor, Sinarta harus membawa perkara ke Manado sehingga menyita waktu dan biaya.

Selama bertugas di Tahuna tidak semua Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sempat mengunjungi daerah perbatasan. "Kajati sekarang saja, Pak Artana, yang sempat kunjungan kerja ke Tahuna," katanya.

Selain hambatan transportasi antar pulau yang merepotkan, persoalan teknologi komunikasi di daerah perbatasan juga menjadi masalah.

"Komunikasi via handphone sering bermasalah, hanya sms saja yang bisa. Sebenarnya di Tahuna ada BTS, namun karena geografisnya ndak mendukung sering gangguan. Operator tidak mau investasi kalau pelanggannya terbatas," katanya.

Sinarta juga memuji kerukunan umat beragama di Sangihe, kalau ada hari raya ketupat di Tidore, umat Kristen ikut merayakannya, demikian pula saat Natal umat Islam juga saling membantu.

    
                        "Stateless"
Saat ini di salah satu pulau wilayah Filipina terdapat sekitar 50 ribu warga Sangir atau Sangihe, namun mereka tidak memiliki identitas warga negara Filipina dan mereka selalu mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan pemerintah RI.

"Mereka kalau mencari ikan sampai ke Sangir, karena merasa Sangir itu laut mereka, karena itu mereka ditangkap Lanal dan kepolisian karena ilegal fishing, sedangkan Konjen Filipina sendiri menganggap mereka bukan warga negara Filipina," ujar Sinarta Sembiring.

Menurut catatan Kejari Tahuna, pada 2011 terdapat 60 perkara penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan nelayan tanpa kewarganegaraan atau "stateless" tersebut.

Sesuai Undang-Undang Perikanan, kapal nelayan yang berbobot dibawah enam gross ton bebas menangkap ikan sehingga para nelayan tersebut dikategorikan tidak mempunyai izin menangkap ikan.

"Penanganan perkara ilegal fishing 2011 sudah selesai kapal yang ditangkap dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Kalau nelayan tidak bisa menunjukkan kapal yang ditangkap milik orang Indonesia maka mereka langsung ditangkap," katanya.

Menurut Sinarta saat Pemilu para nelayan tersebut dikategorikan pemilih luar negeri sehingga hasil coblosan tersebut dimasukkan ke DKI Jakarta.

Terkait pemberdayaan nelayan di wilayah Sangihe, Sinarta Sembiring mempunyai gagasan sebaiknya pemerintah setempat mendirikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Kalau ada TPI saat pulang mencari ikan, nelayan bisa menjualnya ke tempat tersebut. Kalau ikan dijual ke luar daerah dikenakan retribusi lima persen. Sekarang ini kalau mereka menjual ke Filipina harganya lebih mahal," katanya.

Kalau semua nelayan Sangihe terdaftar di TPI dan mereka menjual di tempat tersebut pemerintah daerah akan mendapatkan uang, kemudian nelayan juga terlindungi.

"Kalau ada operasi TNI AL di laut tinggal lihat daftarnya saja, mereka masuk daftar tidak. Kalau ndak masuk daftar ditangkap saja," katanya.@agus_antara.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024