Sangihe, Sulut (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana mengatakan  penerima bantuan sosial (bansos) sembako melalui e-warung harus  menunjukkan kartu vaksin saat menerima bantuan.

"Kami minta setiap penerima bantuan sosial sembako dari pemerintah untuk membawa bukti kartu vaksin COVID-19," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Rabu.

Menurut Bupati,  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sangihe berada di  level 3 karena masih rendah capaian vaksinasi COVID-19.

"Capaian vaksinasi COVID-19 di Sangihe masih sangat rendah sehingga pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri menetapkan PPKM level 3," kata Bupati.

Dengan pemberlakuan level 3 ini, pemerintah Kabupaten mengimbau agar warga masyarakat segera divaksin agar Sangihe bisa turun ke level 1 seperti sebelumnya.

"Guna meningkatkan capaian vaksinasi maka salah satu langka adalah meminta kepada semua warga penerima bantuan sosial dari pemerintah agar divaksin sebelum mengambil bantuan," kata Bupati.

Langkah ini harus diambil oleh pemerintah kabupaten karena sudah ada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 yang mengaturnya.

"Jangan hanya bantuan pemerintah yang diterima tapi anjuran pemerintah tentang vaksinasi tidak dipatuhi," kata Bupati.

Pemerintah daerah, kata Bupati juga akan memberlakukan wajib vaksin bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan kapal ke Manado.

"Setiap penumpang kapal laut tujuan Manado mulai tanggal 1 November 2021 harus memiliki kartu vaksin saat membeli tiket," kata Bupati.

Pemerintah kecamatan dan kelurahan serta kampung juga susah diminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Mari kita semua mendukung vaksinasi COVID-19 agar kegiatan masyarakat dapat kembali dilaksanakan dengan tidak ada pembatasan," kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024