Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Kota Manado mewajibkan semua Satuan Kerja Perangkat (SKPD) Daerah di jajarannya membuat kantin kejujuran yang diawali pada bulan Maret.

"Kantin kejujuran adalah salah satu syarat yang diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nilai tambah dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, Hans Tinangon, di Manado, Selasa.

Tinangon mengatakan kantin kejujuran ini adalah instruksi dari wali kota dan wakil wali kota serta diharuskan oleh KPK, sebagai salah satu bentuk inisiatif anti korupsi.

Ia mengakui di Manado memang baru tiga SKPD yang menjadi peserta PIAK, tetapi tidak berarti yang lain tak akan dinilai, karena itu semua SKPD diminta untuk membuat kantin kejujuran.

"Untuk tahun ini baru Sekretariat Daerah, BKD serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi peserta PIAK dari Manado, karena langsung berurusan dengan masyarakat, tetapi lainnya menyusul tahun berikutnya" kata Tinangon.

Tinangon menambahkan untuk menambah nilai dalam PIAK tahun ini, sejak 20 Maret BKD Manado, sudah membuat kantin kejujuran yang diperuntukan bagi semua pegawai di situ dan seluruh pegawai yang datang ke kantor tersebut.

Dengan adanya kantin kejujuran ini, Tinangon mengatakan semua PNS baik yang bertugas di BKD Manado maupun yang datang bisa terus melatih kejujurannya dengan membeli, dan membayar bahkan mengambil uang kembalian sendiri.

"Penilaian PIAK untuk 2012 sudah dimulai dan Pemkot Manado yang diwakili oleh Sekretariat Daerah, BKD dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersiap melakukan pembenahan, agar pelayanan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," kata Tinangon.

Dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi 2011, nilai Manado masih berada di posisi bawah, karena berada di bawah rata-rata yakni 3,5 dan ini dinilai rendah, sehingga diminta terus memperbaiki sistem pelayanan untuk menaikan nilai.

       

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024