Manado (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 37 motor berknalpot tidak standar atau knalpot "brong" hasil razia yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
KBO Satuan Lalu lintas Polres Madiun Ipda Roni Susanto mengatakan sebanyak 37 sepeda motor berknalpot bising tersebut diamankan Satlantas Polres Madiun, di antaranya dalam giat yang dilaksanakan di Jalan A Yani di sekitaran Mapolsek Mejayan pada Sabtu (16/10/2021) malam.
"Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, dalam giat tersebut, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," ujar Ipda Roni di Madiun, Senin.
Menurut dia, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian dikenakan sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
"Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spek," kata dia.
Adapun, untuk pengambilan motor, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot brong.
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Pihaknya memastikan razia kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong akan terus digelar rutin di berbagai tempat lainya di wilayah Polres Madiun.
KBO Satuan Lalu lintas Polres Madiun Ipda Roni Susanto mengatakan sebanyak 37 sepeda motor berknalpot bising tersebut diamankan Satlantas Polres Madiun, di antaranya dalam giat yang dilaksanakan di Jalan A Yani di sekitaran Mapolsek Mejayan pada Sabtu (16/10/2021) malam.
"Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, dalam giat tersebut, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," ujar Ipda Roni di Madiun, Senin.
Menurut dia, para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian dikenakan sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
"Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spek," kata dia.
Adapun, untuk pengambilan motor, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot brong.
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Pihaknya memastikan razia kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong akan terus digelar rutin di berbagai tempat lainya di wilayah Polres Madiun.