Manado (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin.
Hamdan menjelaskan hal itu terkait permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggatan rumah tangga (ART) Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Hamdan menegaskan Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD ART Partai Demokrat.
Walaupun kata Hamdan, dalam hukum acara permohonan uji materil di MA, tidak mengenal adanya pihak terkait.
"Tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan MA sebagai permohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan menjelaskan.
Hadir dalam jumpa pers itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman, Kuasa Hukum Demokrat Heru Widodo dan Mehbon serta Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Polemik Partai Demokrat dimulai dari Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.
Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31
Maret 2021.
Selanjutnya gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.
Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin.
Hamdan menjelaskan hal itu terkait permohonan pengujian anggaran dasar (AD) dan anggatan rumah tangga (ART) Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Hamdan menegaskan Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD ART Partai Demokrat.
Walaupun kata Hamdan, dalam hukum acara permohonan uji materil di MA, tidak mengenal adanya pihak terkait.
"Tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan MA sebagai permohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan menjelaskan.
Hadir dalam jumpa pers itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman, Kuasa Hukum Demokrat Heru Widodo dan Mehbon serta Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Polemik Partai Demokrat dimulai dari Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.
Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31
Maret 2021.
Selanjutnya gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.
Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.