Manado, (Antara Sulut) - DPRD Sulawesi Utara bentuk Pansus untuk  menetapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut.

Ketua DPRD Sulut,  Meiva Lintang-Salindeho pada rapat Paripurna, Selasa di Manado menjelaskan, anggota pansus ditetapkan dengan pertimbangan jumlah anggota semua komisi yang terkait serta disesuaikan dengan program kegiatan dan kemampuan anggaran.

"Jumlah anggota Pansus yang terpilih untuk membahas Raperda RTRW tersebut sebanyak 20 orang terdiri unsur pimpinan empat anggota dan unsur fraksi," kata Salindeho.

Meiva mengatakan, Fraksi Partai Golkar sebanyak empat anggota, masing-masing Edyson Masengi, Tony Kaunang, Sherpa Manembu, victor Mailangkay.

Fraksi PDIP tiga orang, Jendry keintjem,  James Sumendap, Nikson  Tilaar, Fraksi Partai Demokrat (FPD) dua orang yakni Jhon Dumais dan Jhon Mantiri.

Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) satu orang, Syeni Kalangi, Fraksi Barisan Indonesia Raya (Barindra) dua orang, Herry Tombeg dan Judy Moniaga, serta Fraksi Amanat Nasional (FPAN) tiga orang yakni Farid Lauma, Djafar Alkatiri dan Ayub Ali.

Terkait susunan anggota pansus tersebut, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Edwin Lontoh menilai tidak proporsional, karena jumlah anggota FPD yang masuk pada pansus hanya dua orang, termasuk satu orang pimpinan.

"Penyusunan anggota pansus RTRW ini tidak proporsional,  jika dibandingkan  dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Barindra dan Fraksi Amanat Nasional mendapatkan jatah tiga orang", kata Edwin Lontoh.

"Kedepan diharapkan dapat mempertimbangkan masalah proporsional ini," katanya.

Pewarta : JORIE DARONDO
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024