Bitung, (Antara Sulut) - Keputusan sidang kasus retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terminal Petikemas milik PT Pelindo Bitung, yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Tata Kota Bitung, HS alias Ade, diagendakan berlangsung pekan depan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Wahyudin, di Bitung, Kamis, mengatakan tahapannya sudah pada agenda putusan.

"Sudah masuk pada agenda putusan majelis hakim setelah melalui beberapa tahapan persidangan, nanti kita lihat keputusannya seperti apa, kita tunggu saja," ujar Wahyudin.

Sementara kuasa hukum HS, Michael Yakobus menilai kasus tersebut hanya menguntungkan korporasi Pelindo yang nota bene sebagai pihak terhutang tapi masih dalam keadaan bebas.

"Inikan aneh, mengapa yang terhutang dari Pemerintah Kota Bitung terbebas dari masalah hukum, malahan yang menagih hutanglah harus menerima resiko hingga harus dipenjarakan," kata Yakobus.

Yakobus mengatakan, sebaiknya hakim yang menangani masalah tersebut jelih mengambil sikap dan keputusan.

"Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini secara jeli berdasarkan fakta yang terjadi dan mampu mengambil keputusan benar harus dikatakan benar, salah dikatakan salah," harap Yakobus.

Yakobus mengatakan jangan keputusan yang diambil hanya karena melihat banyak hakim-hakim diperiksa oleh Komisi Yudisial sehingga takut mengungkap kebenaran yang ada.

Pihaknya menerima jika memang benar terdakwa HS melakukan pelanggaran hukum berdasarkan kesalahannya dan masyarakat akan menyanjung pihak kejaksaan, tapi kalau keputusan yang diambil kejaksaan tanpa melihat bukti kongkrit di lapangan lalu menyalahkan tersangka, itu sangatlah fatal, karena hanya melihat intimidasi-intimidasi pihak lain.

"Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan hakim nanti, dengan harapan memberikan pemahaman dan keputusan bijaksana terhadap permasalahan yang terjadi," ujar Yakobus.

Tagihan pihak Pemkot Bitung dalam hal ini Dinas Tatakota terhadap PT Pelindo sebesar Rp 937 juta, namun pihak PT Pelindo baru membayar Rp500 juta.

Kini kasus tersebut dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bitung setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.


Pewarta : MELKY TUMIWA
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024