Manado, (Antara Sulut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara (Sulut) akan menggugat penyebaran informasi melalui iklan bohong yang diduga dilakukan manajemen IT Center Manado.

"Manajemen pusat belanja elektronik terbesar di Kota Manado tersebut telah membohongi konsumen dengan iklan potongan harga pembelian komputer dan produk elektronik lainnya, dalam kenyataan tidak ada," kata Ketua YLKI Sulut, Aldy Lumingkewas di Manado, Minggu.

Aldy mengatakan tim YLKI bersama dengan relawan, Senin (14/11) akan mengajukan gugatan terhadap manajemen pusat belanja tersebut yang telah menyebabkan ribuan masyarakat datang berniat berbelanja tetapi dalam kenyataan tidak seperti yang diiklankan.

Tindakan  manajamen dengan mengiklankan produk potongan harga khusus pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 pada media lokal di daerah ini yang kemudian tidak sesuai kenyataan, merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

YLKI menganggap iklan tersebut telah menyesatkan konsumen, karena itu pihaknya akan menuntut agar pusat belanja tersebut ditutup.

"Dugaan pelanggaran pidana dan perdata sangat jelas, karena itu selain penutupan tempat usaha tersebut, YLKI akan menuntuk sanksi ganti rugi serta penyegelan pusat belanja elektronik tersebut," kata Aldy.

Kalau perlu, kata Aldy, pengelola yang melakukan kebohongan kepada konsumen tersebut agar diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, menyusul iklan potongan harga serba 11 sehingga harga barang menjadi Rp11.000, Rp110.000 hingga Rp1,11 juta pada Jumat 11 bulan 11 tahun 2011, maka ribuan warga Manado tumpah ruah di pusat belanja tersebut.

Ribuan warga datang dari berbagai penjuru Sulut tertarik dengan iklan yang dimuat surat kabar harian di Manado yang menyebutkan potongan harga istimewa berlaku pada hari yang sangat khusus, tetapi dalam kenyataan harga murah tidak diperoleh konsumen.

Pewarta : Guido Merung
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024