Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengajukan kelonggaran aktivitas seiring kenaikan status pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daerah ini dari level 2 menjadi level 3.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Selasa, mengatakan terkait Temanggung sekarang menjadi level 3 yang menurut Inmendagri harus ada pembatasan-pembatasan, maka pihaknya akan meminta Mendagri memberikan kelonggaran.

"Hari ini kami akan memohon pada Mendagri agar diberi kelonggaran, sehingga beberapa aktivitas tetap bisa dilaksanakan, seperti pendidikan tatap muka, acara pertemuan, dan acara-acara lainnya," katanya usai tasyakuran HUT ke-76 TNI di Gedung Narwastu Temanggung.



Ia menyampaikan pihaknya minta dispensasi karena dari enam indikator COVID-19, seperti jumlah kasus, kecukupan rumah sakit, dan sebagainya semuanya mampu dilakukan Pemkab Temanggung, hanya karena satu faktor kesediaan vaksin yang kurang, sehingga Temanggung naik ke level 3.

"Oleh karena itu, kami minta kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan karena satu alasan tersebut, kegiatan masyarakat harus berhenti, kami akan mohon diberikan dispensasi agar tetap bisa dilaksanakan," katanya.

Khadziq menuturkan Temanggung masuk level 3 bukan karena kasus COVID-19 naik, tetapi karena hanya satu faktor, yaitu capaian vaksinasi yang belum 50 persen.

"Padahal capaian vaksinasi yang belum 50 persen ini terjadi karena suplai vaksin di Kabupaten Temanggung selama ini masih kurang. Kapasitas kerja teman-teman Dinas Kesehatan, Puskesmas dan seluruh pemerintahan dan instansi yang ada di Temanggung sangat mampu untuk memvaksin 50 persen, bahkan 100 persen kalau vaksinnya tersedia," katanya.

Ia menuturkan masalahnya sekarang adalah suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan ke Temanggung masih kurang dan hal ini juga dialami daerah lain di Jawa Tengah.

"Di eks-Karesidenan Kedu juga sama, karena suplai vaksinnya yang kurang, sehingga capaian vaksinasinya belum 50 persen," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024