Manado (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, membangun instalasi pengelolaan limbah (IPAL) berupa biodigester di beberapa titik dekat kandang sapi milik warga untuk mencegah pencemaran dari limbah ternak.
Kabid Penataan Pengkajian Dampak dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Wonosobo Dibyo Astu Sigit Pramana di Wonosobo, Jumat, mengatakan biodigester dibangun di Desa Larangan Kulon, Kecamatan Mojotengah dan Desa Mergosar, Kecamatan Sukoharjo.
Ia mengatakan upaya pemanfaatan limbah ternak untuk diolah menjadi biogas sebagai bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Filosofi pembuatan IPAL ternak/biodigester, menurut Sigit sebagai upaya mitigasi atau pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
"Seperti diketahui, di dekat kandang ternak dengan puluhan ekor sapi itu ada DAS nasional Sungai Serayu sehingga apabila kotoran atau limbah dari ternak di sebelahnya tidak diolah, maka potensi pencemaran sungai akan membahayakan lingkungan," katanya.
Ia mengakui pembangunan biodigester menjadi kegiatan kolaboratif antara DLH dengan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan yang menjadi pendamping usaha ternak warga.
Sigit menyampaikan usaha ternak tersebut jelas menjadi salah satu sumber kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, tanggung jawab terhadap bahaya atau dampak negatif yang kemungkinan muncul dari kotoran ternak apabila tidak diolah menjadi tanggung jawab DLH.
"Mengingat potensi bahaya itulah kemudian kami memutuskan untuk membantu pembangunan IPAL dengan volume kapasitas olahannya mencapai 16 meter kubik, dengan asumi mampu menampung kotoran dari sekitar 20an ekor sapi per hari," katanya.
Hasil olahan biodigester IPAL ternak, katanya akan ada gas ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga setempat untuk keperluan memasak, sementara komposnya dapat dimanfaatkan untuk pupuk organik.
Kepala Seksi pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Retno Sri Rejeki mengatakan program IPAL ternak merupakan pelaksanaan dari program pengendalian pencemaran udara dan air di DLH.
"Tahun 2019 kami membangun 2 unit IPAL serupa di Desa Manggis, Kecamatan Leksono, dan Desa Slukatan, Mojotengah, dan tahun 2021 juga di dua desa, yaitu di Larangan Kulon ,Kecamatan Mojotengah, dan Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo," katanya.
Kabid Penataan Pengkajian Dampak dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Wonosobo Dibyo Astu Sigit Pramana di Wonosobo, Jumat, mengatakan biodigester dibangun di Desa Larangan Kulon, Kecamatan Mojotengah dan Desa Mergosar, Kecamatan Sukoharjo.
Ia mengatakan upaya pemanfaatan limbah ternak untuk diolah menjadi biogas sebagai bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Filosofi pembuatan IPAL ternak/biodigester, menurut Sigit sebagai upaya mitigasi atau pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
"Seperti diketahui, di dekat kandang ternak dengan puluhan ekor sapi itu ada DAS nasional Sungai Serayu sehingga apabila kotoran atau limbah dari ternak di sebelahnya tidak diolah, maka potensi pencemaran sungai akan membahayakan lingkungan," katanya.
Ia mengakui pembangunan biodigester menjadi kegiatan kolaboratif antara DLH dengan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan yang menjadi pendamping usaha ternak warga.
Sigit menyampaikan usaha ternak tersebut jelas menjadi salah satu sumber kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, tanggung jawab terhadap bahaya atau dampak negatif yang kemungkinan muncul dari kotoran ternak apabila tidak diolah menjadi tanggung jawab DLH.
"Mengingat potensi bahaya itulah kemudian kami memutuskan untuk membantu pembangunan IPAL dengan volume kapasitas olahannya mencapai 16 meter kubik, dengan asumi mampu menampung kotoran dari sekitar 20an ekor sapi per hari," katanya.
Hasil olahan biodigester IPAL ternak, katanya akan ada gas ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan warga setempat untuk keperluan memasak, sementara komposnya dapat dimanfaatkan untuk pupuk organik.
Kepala Seksi pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Retno Sri Rejeki mengatakan program IPAL ternak merupakan pelaksanaan dari program pengendalian pencemaran udara dan air di DLH.
"Tahun 2019 kami membangun 2 unit IPAL serupa di Desa Manggis, Kecamatan Leksono, dan Desa Slukatan, Mojotengah, dan tahun 2021 juga di dua desa, yaitu di Larangan Kulon ,Kecamatan Mojotengah, dan Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo," katanya.