Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menarik retribusi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)  dari sektor rumput laut seiring meningkatnya harga komoditas kelautan tersebut saat ini.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Senin mengatakan  rancangan perda  tersebut sebagai payung hukum untuk menarik retribusi pada sektor perikanan khususnya rumput laut.

"Itu sedang kita wacanakan untuk membuat perda penarikan retribusi rumput laut. Cuma perlu ada kajian terlebih dahulu dasarnya itu harus ada cantolannya," ujar Bupati seusai menghadiri rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan 2021 di Gedung DPRD Nunukan.

Ia mengatakan penilaian masyarakat bahwa masalah perda rumput laut hanya menunggu reaksi pemda setempat memang betul tetapi perda itu harus punya dasarnya.

 "Perda itu kan dibuat dengan menyesuaikan aturan yang dibuat oleh Pemerintah pusat sesuai dengan kondisi daerah kita," ujar  Laura sapaan sehari-hari Bupati Nunukan.

Menurut dia, perda tentang rumput laut belum ada namun rancangannya sudah dibicarakan sehingga berharap ke depannya segera dirampungkan agar menjadi salah satu sektor meningkatkan PAD di Kabupaten Nunukan.

Kamaruddin,  seorang pengepul rumput laut yang dikirim ke Makassar dan Surabaya mengatakan produksi rumput laut di Kabupaten Nunukan mencapai 3.000 ton lebih setiap bulan.

"Jika dikalkukasi pendapatan dari rumput laut untuk Kabupaten Nunukan diperkirakan mencapai Rp70 miliar per bulan. Besarnya produksi dan jumlah uang yang masuk di daerah itu, maka sepatutnya Pemkab Nunukan sudah memiliki perda untuk menarik retribusi," katanya.

Ia menyebutkan perda rumput laut ini juga tentunya akan mengatur soal lalu lintas pengangkutan di laut dan di darat agar seluruh potensi PAD dapat maksimal.

Pewarta : Rusman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024