Manado, (Antara News) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Manado, Jumat, guna melihat pelayanan dan memberikan masukan ke instansi tersebut.

"Kami senang dikunjungi KPK, sehingga bisa mmberitahu kepada mereka mengenai semua layanan yang kami berikan kepada masyarakat, apalagi mendapat tanggapan positif walaupun memang banyak yang harus dibenahi," kata Kepala Disdukcapil Manado, Steven Liow, di Manado, Jumat.

Liow mengatakan satu hal yang mendapat tanggapan positif dari KPK adalah rentang birokrasi yang sangat singkat di Manado, dan diakui oleh KPK sangat baik sehingga harus terus dikembangkan agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga Manado.

Menurut Liow, pelayanan ini harus dikembalikan ke kelurahan, karena itu semua kelurahan harus dipersiapkan, supaya benar-benar bisa memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh penduduk yang ada di Kota Manado, terutama dalam urusan untuk mengurus Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dia mengatakan di kantor Disdukcapil semua peralatan pendukung harus diperbaiki bahkan kalau bisa wali kota bisa langsung mengaksesnya dari telepon, juga semua yang ada di lingkungan pemerintah kota bisa mengakses layanan prima di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

"KPK mengingatkan kami yang paling penting adalah pelayanan yang kami berikan itu harus memberikan kepuasan kepada seluruh warga Manado, harus diterima di ruangan nyaman dan yang terpenting jangan korupsi, dan harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat yang bertanya mengenai kependudukan," kata liow.

Sementara Inspektur Kota Manado, Arnold Kewas, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado sudah melakukan perubahan dalam semua rentang pelayanan mereka mulai dari pencatatan nama hingga penyerahan KTP yang diberikan.

Kewas mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja yang dilakukan oleh seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota Manado termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan memberikan berbagai masukan yang berhubungan dengan kinerja mereka setiap hari.

Di Disdukcapil Manado seluruh biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang hendak mengurus KTP maupun KK sudah ditempelkan di luar gedung dan begitu masuk mereka harus mengambil karcis antrian lalu duduk menunggu dipanggil untuk difoto sampai selesai.

Sesuai dengan ketentuan yang baru ditempelkan, untuk KTP dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu dan KK Rp30 ribu sementara untuk KTP sementara Rp50 ribu untuk WNA KTP 200 ribu dan KK Rp250 ribu.


Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024