Manado (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Putussibau memulangkan sebanyak 41 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kabupaten Sambas yang mencoba masuk ke wilayah Malaysia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Ada 41 orang TKI ilegal dari Kabupaten Sambas diamankan anggota Satgas Pamtas dan diserahkan kepada Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Putussibau M Ali Hanafi, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Dia mengatakan, tim gabungan mengamankan 41 TKI tersebut saat hendak pergi ke Malaysia melalui jalan ilegal di Desa Seriang, Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.
 
Menurut dia, para TKI ilegal tersebut sudah dikembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Sambas menggunakan jalur darat pada Minggu (19/9). Pemulangan mereka dikawal oleh anggota Imigrasi untuk memastikan para TKI tersebut benar-benar pulang ke daerahnya.
 
"Puluhan TKI itu kami pulangkan ke Sambas dengan menumpang bus," ucap Hanafi.
 
Dia menambahkan, penangkapan terhadap 41 TKI ilegal tersebut berlangsung pada Rabu (15/9) oleh Tim gabungan dari Satgas Pamtas di jalan tidak resmi di Pos Seriang Kecamatan Badau. Kemudian pada Kamis (16/9) pihak Satgas Pamtas menyerahkan 41 TKI ilegal dan dua orang penyalur mereka ke pihak Imigrasi.
 
"Setelah kami proses dan periksa dokumen keimigrasian maupun dokumen pendukung lainnya, ternyata mereka tidak memiliki surat-surat resmi," katanya menjelaskan.
 
Terkait pengawasan di daerah perbatasan, Kepala Imigrasi itu menyatakan telah memperketat pengawasan perbatasan bekerja sama dengan Satgas Pamtas dan pihak terkait lainnya terutama untuk jalan-jalan ilegal di sepanjang perbatasan wilayah Kapuas Hulu.

Pewarta : Teofilusianto Timotius
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024