Jakarta (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap seorang pria berinisial AMD atas kepemilikan 48,36 kilogram bahan peledak jenis potasium yang hendak digunakan untuk bom ikan.
"Saat dia berlayar dari Sapeken ke Bali, anggota kami sudah berada di atas kapal mengikuti AMD saat dia naik dan berlayar ternyata di dalam tasnya ditemukan 49 kilogram bahan peledak low explosive," kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Penangkapan terhadap AMD dilakukan oleh personel gabungan Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan tim Ditpolairud Polda Bali pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 09.00 WITA, di atas KM Nadelyn yang tengah berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Tersangka AMD dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan diketahui bahwa pengiriman ini bukan pertama kalinya AMD menyelundupkan bahan peledak.
"Tersangka AMD ini sudah 16 kali melakukan perjalanan dan baru kali ini tertangkap," katanya pula.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan barang yang dibawa AMD ini diduga kuat sebagai bahan peledak low explosive (berdaya ledak rendah) yang digunakan untuk bom ikan.
"Besoknya dipimpin Brimob Polda Bali dilakukan disposal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kami sisihkan beberapa kilogram sebagai barang bukti di pengadilan," ujar Yassin.
Pihak Ditpolair juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk memeriksa apakah tersangka AMD turut terlibat dalam jaringan terorisme.
"Langsung diprofiling dan patut diduga tidak ada kaitan dengan kegiatan teroris, karena yang bersangkutan memang hanya jual beli untuk peledak bom ikan," katanya pula.
Yassin mengatakan bahan peledak jenis ini banyak beredar di Indonesia timur, karena wilayah timur sangat luas lautnya dan kaya ikan, sehingga banyak oknum yang mendapatkan ikan dengan mudah menggunakan bom ikan.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan nilai jual bahan peledak tersebut juga tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp20 juta.
Namun bila diledakkan, 49 kilogram bahan peledak tersebut bisa merusak sekitar 24.000 meter persegi wilayah laut yang kaya akan biota.
Atas perbuatannya, tersangka AMD kini telah ditahan dan akan diproses hukum oleh Ditpolair Polda Bali.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
"Saat dia berlayar dari Sapeken ke Bali, anggota kami sudah berada di atas kapal mengikuti AMD saat dia naik dan berlayar ternyata di dalam tasnya ditemukan 49 kilogram bahan peledak low explosive," kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Penangkapan terhadap AMD dilakukan oleh personel gabungan Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan tim Ditpolairud Polda Bali pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 09.00 WITA, di atas KM Nadelyn yang tengah berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Tersangka AMD dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan diketahui bahwa pengiriman ini bukan pertama kalinya AMD menyelundupkan bahan peledak.
"Tersangka AMD ini sudah 16 kali melakukan perjalanan dan baru kali ini tertangkap," katanya pula.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan barang yang dibawa AMD ini diduga kuat sebagai bahan peledak low explosive (berdaya ledak rendah) yang digunakan untuk bom ikan.
"Besoknya dipimpin Brimob Polda Bali dilakukan disposal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan kami sisihkan beberapa kilogram sebagai barang bukti di pengadilan," ujar Yassin.
Pihak Ditpolair juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk memeriksa apakah tersangka AMD turut terlibat dalam jaringan terorisme.
"Langsung diprofiling dan patut diduga tidak ada kaitan dengan kegiatan teroris, karena yang bersangkutan memang hanya jual beli untuk peledak bom ikan," katanya pula.
Yassin mengatakan bahan peledak jenis ini banyak beredar di Indonesia timur, karena wilayah timur sangat luas lautnya dan kaya ikan, sehingga banyak oknum yang mendapatkan ikan dengan mudah menggunakan bom ikan.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan nilai jual bahan peledak tersebut juga tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp20 juta.
Namun bila diledakkan, 49 kilogram bahan peledak tersebut bisa merusak sekitar 24.000 meter persegi wilayah laut yang kaya akan biota.
Atas perbuatannya, tersangka AMD kini telah ditahan dan akan diproses hukum oleh Ditpolair Polda Bali.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.