Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama dengan pemerintah provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat menandatangani perjanjian kerja sama sektor kelautan dan perikanan, Selasa. 

Kegiatan diselenggarakan oleh KSP RI, dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan perwakilan pemerintah daerah  enam provinsi.  

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko, ini adalah wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.

“Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama ini juga dimaksudkan agar nelayan di kawasan regional timur Indonesia dapat memanfaatkan potensi perikanan dan kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” tuturnya.

“Diharapkan nelayan kita akan menjadi tuan di negerinya sendiri. Dengan demikian, ke depan nelayan di kawasan ini akan memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas lumbung ikan nasional,” sambung Moeldoko yang didampingi oleh Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi KSP Febry Calvin Tetelepta.

Pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyambut baik kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan di kawasan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik kerja sama ini, karena pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi baik dari sisi kewenangan sampai pengawasannya, termasuk pendekatan sosial budaya yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan program prioritas KKP tentu memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan apresisasi kepada para Gubernur, pimpinan pemerintah provinsi beserta jajaran atas dukungan serta komitmen dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” sambungnya.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan distribusi produk lokal dari wilayah Timur, sehingga tidak lagi Java-sentris,” tukasnya.

Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil di bawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.

Namun banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024