Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Elysee Sinadia menyatakan pada Pemilihan Umum 2024, tidak ada perubahan daerah pemilihan (dapil) di kabupaten itu.

"Tidak ada perubahan daerah pemilihan di Kabupaten Sangihe pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 nanti," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Jumat.

Dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024, KPU Sangihe telah berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sangihe dan DPRD setempat untuk meminta informasi kalau ada pemekaran kecamatan dan kelurahan atau desa.

"KPU sudah menerima surat jawaban dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sangihe yang menjelaskan sejak tahun 2019 belum ada pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan serta desa," kata dia.

Berdasarkan surat DPRD dan Pemkab Sangihe maka KPU menyatakan tidak ada perubahan daerah pemilihan di Sangihe pada Pemilu 2024.

Oleh karena tidak ada perubahan wilayah kecamatan dan kelurahan serta desa, kata dia, maka pembagian daerah pemilihan masih mengacu pada Pemilu 2019, yakni  tiga daerah pemilihan.

"Daerah pemilihan di Sangihe tetap masih tiga yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan Tahuna Raya sampai Kendahe, dapil 2 wilayah Kecamatan Tabukan Raya, dan dapil 3 wilayah Kecamatan Manganitu sampai Pulau Tatoareng," kata dia.



Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024