Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama segera membayarkan tunggakan honor penyuluh agama Katolik non-PNS tahun 2020 dengan alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp14,6 miliar.
"Tahun 2020, honor penyuluh agama katolik non-PNS masih kurang lima bulan. Review BPKP sudah dilakukan dan anggaran juga sudah tersedia. Total anggaran sebesar Rp14.618.000.000 sudah siap dicairkan," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Bayu Samodro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Bayu menjelaskan Ditjen Bimas Katolik membina 4.042 Penyuluh Agama non-PNS yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Pada 2020, anggaran honor penyuluh hanya cukup untuk pembayaran selama tujuh bulan.
Dengan demikian, masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan. Tahun ini, kata Bayu Samodro, anggaran tersebut sudah disiapkan Ditjen Bimas Katolik.
"Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan, maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Pastinya (pembayaran) melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Menurutnya, Kemenag bersama Gereja Katolik terus berupaya memperhatikan para penyuluh dan pewarta di lingkungan umat Katolik. Ia berpesan agar penyuluh agama senantiasa memberi perhatian terhadap upaya menguatkan moderasi hidup beragama dan kerukunan hidup beragama.
"Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara, akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non PNS yang belum terbayarkan selama lima bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan," kata dia.
"Tahun 2020, honor penyuluh agama katolik non-PNS masih kurang lima bulan. Review BPKP sudah dilakukan dan anggaran juga sudah tersedia. Total anggaran sebesar Rp14.618.000.000 sudah siap dicairkan," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Bayu Samodro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Bayu menjelaskan Ditjen Bimas Katolik membina 4.042 Penyuluh Agama non-PNS yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Pada 2020, anggaran honor penyuluh hanya cukup untuk pembayaran selama tujuh bulan.
Dengan demikian, masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan. Tahun ini, kata Bayu Samodro, anggaran tersebut sudah disiapkan Ditjen Bimas Katolik.
"Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan, maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Pastinya (pembayaran) melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Menurutnya, Kemenag bersama Gereja Katolik terus berupaya memperhatikan para penyuluh dan pewarta di lingkungan umat Katolik. Ia berpesan agar penyuluh agama senantiasa memberi perhatian terhadap upaya menguatkan moderasi hidup beragama dan kerukunan hidup beragama.
"Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara, akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non PNS yang belum terbayarkan selama lima bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan," kata dia.