Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan korban kecelakaan mencapai sekitar Rp22,9 miliar selama periode Januari hingga Juli 2021.

"Penyerahan santunan itu meliputi tiga provinsi yang menjadi wilayah kerja masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, Senin.

Pahlevi mengatakan dari total santunan itu, didominasi untuk ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp14,97 miliar dan luka-luka Rp7,93 miliar.

"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, jumlah santunan naik sebesar 2,29 persen," katanya tanpa merinci.

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, lanjut Pahlevi, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," katanya.

Pahlevi menambahkan setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024